▴ ▴ - Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 Kecamatan Bener
- Kecamatan Bener Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Bahas Tiga Raperda Prakarsa
- Kecamatan Bener Hadiri Rakor Pemaparan Hasil Rekomendasi Mitigasi Bencana Tanah Longsor
- Camat Bener Ikuti Studi Komparasi Pelayanan Pajak di Kabupaten Malang
- Camat Bener Hadiri Temu UMKM dan Sarasehan Paguyuban Wayah Bener
- Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Bener Bentuk Satuan Tugas Kecamatan Tangguh Bencana
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bener Ikuti Bimtek Kesadaran Hukum bagi Anggota KORPRI Tahun 2026
- Kasubbag Umpeg Kecamatan Bener Ikuti Penguatan Peran dalam Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
- Camat Bener Lepas 16 Peserta MTQ Pelajar XXXIX dan Mahasiswa Tahun 2026
- Camat Bener Hadiri Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Website Desa Bleber
Camat Bener Menghadiri Rakor Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antarwaktu
Rakor Persiapan Pilkades Serentak

Keterangan Gambar : Camat Bener menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antarwaktu pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antarwaktu pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purworejo, Ahmad Jainudin, S.IP, MM, Kepala DPPPAPMD, Laksana Sakti, AP, M.AP., serta para Camat se-Kabupaten Purworejo.
Rakor dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Dalam koordinasi tersebut, ditegaskan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa yang harus berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Pilkades bukanlah ajang permusuhan atau perpecahan, melainkan mekanisme demokratis untuk memilih pemimpin terbaik yang akan mengemban amanah selama delapan tahun ke depan.
Seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan secara berurutan dan sesuai regulasi, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran dan penetapan pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Tidak boleh ada tahapan yang dilewati atau dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, Kasi Pemerintahan Desa di masing-masing kecamatan akan turut mengawal jadwal dan pelaksanaan setiap tahapan agar berjalan sesuai ketentuan.
Melalui Rakor ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat membangun koordinasi dan kesiapan sejak dini, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Antarwaktu di Kabupaten Purworejo dapat berlangsung demokratis, kondusif, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.



