
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP 1 TAHUN 2025 DESA SUKOWUWUH
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KEDUNGLOTENG
- CAMAT BENER SALURKAN LOGISTIK BANTUAN UNTUK KORBAN MUSIBAH RUMAH TERBAKAR
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP 1 TAHUN 2025 DESA LIMBANGAN
- GELARAN FESTIVAL DEWA RUCI PURWOREJO 2025 BANGKITKAN GELIAT UMKM DAN PARIWISATA
- SAFARI PERPUSTAKAAN GEMA LITERASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PURWOREJO
- CAMAT BENER MONITORING KEGIATAN PROGRAM SPELING
- RAPAT PANITIA PERSIAPAN PERINGATAN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 80 17 AGUSTUS 2025
- PENYALURAN BLT DD TA 2025 DESA BENER KECAMATAN BENER
- PENYALURAN BLT DD TA 2025 DESA KEDUNGPUCANG
CAMAT BENER PIMPIN RAKOR PERSIAPAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
KOPERASI MERAH PUTIH

Bener. Camat Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM, mengawali tugas kedinasan SKPD Kecamatan Bener Kamis 08 Mei 2025, memimpin rapat koordinasi terbatas tim monitoring Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Bener di Ruang Kerja Camat Bener. Rapat diikuti oleh 12 orang anggota tim monitoring Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Bener.
Anggota tim terdiri dari beberapa pejabat struktural Kecamatan Bener diantaranya Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi, Kasubbag, Pendamping Desa, dan beberapa unsur Pelaksana. Dalam rakor tersebut Camat Bener menekankan kepada tim pentingnya memperhatikan beberapa aspek dalam penyelenggaraan musyawarah desa, mengingat peran tim tidak hanya sebagai penonton tapi sebagai pengarah, dan fasilitator musyawarah, sekaligus juga dapat menjadi nara sumber, yang bertangung jawab agar target target musayawarah dapat terwujud. Sehingga musyawarah berjalan efektif dan efisien.
Beberapa aspek yang perlu dipahami adalah oleh anggota tim dalam memeprsiapkan musdesus adalah. Pertama pentingnya membekali diri dengan pemahaman regulasi dan juknis terkait penyelenggaraan koperasi merah putih. Kedua memahami agenda musyawarah, ketiga memahami dan memastikan target target apa yang harus di capai dalam musyawarah tersebut, keempat kelembagaan koperasi yang terbentuk benar-benar sesuai dengan Petunjuk Teknis Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. (Sumber : Sekcam Bener) (Bener Super)