
- RIBUAN WARGA IKUTI JALAN SANTAI BENER EXPO 2025
- DAFA SULTAN HEIDAR DALANG CILIK TERNAMA kABUPATEN PURWOREJO MERIAHKAN PENTAS SENI ANAK BENER EXPO 2025
- 25 GROUP HADROH PUTRI SE KECAMATAN BENER BERSAING IKUTI FESTIVAL HADROH KLASIK BENER EXPO 2025
- MASYARAKAT BERDUYUN DUYUN IKUTI PEMBACAAN TAHLIL DAN SHOLAWAT BERSAMA BENER EXPO 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA BENER EXPO 2025 PROMOSIKAN PRODUG UNGGULAN DESA SENI DAN BUDAYA
- TP PKK KECAMATAN BENER SUSKSES RAIH JUARA PERTAMA LOMBA CIPTA MENU MEMASAK IKAN TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
- SKPD KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN VIDEO ANTI GRATIFIKASI
- CAMAT BENER SOSIALISASIKAN ZONA INTEGRITAS ANTI GRATIFIKASI DAN ANTI KORUPSI
- RAMAH TAMAH CAMAT BENER DENGAN PASKIBRA KECAMATAN BENER TAHUN 2025
- UPACARA PENURUNAN BENDERA PERINGATAN HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI KECAMATAN BENER
CAMAT BENER TEKANKAN HARMONISASI PEMERINTAH DESA DAN BPD DALAM PEMERINTAHAN DESA
HARMONISASI BPD DAN PEMDES

Keterangan Gambar : Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si memberikan arahan pada pembinaan Pemerintahan Desa Cacaban Lor
Bener, Setelah kegiatan monitoring Dana Desa Tahap pertama tahun 2020 di Desa Cacaban Lor, Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu 17 Juni 2020 di Balai Desa Cacaban Lor. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Desa Cacaban Lor Ahmad Sholeh dan semua perangkat, Ketua BPD Cacaban Lor Sidik Purnomo dan anggota, Sekretaris Kecamatan Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM dan tim monitoring Kecamatan Bener.
Dalam kesempatan tersebut Camat Bener menyampaikan kesimpulan hasil monitoring secara fisik maupun administrasi yang dilakukan oleh Tim Monitoring Kecamatan Bener di Desa Cacaban Lor yang di koordinir oleh Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos. Disisi lain Camat Bener juga menyinggung tentang pentingnya kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan BPD. Hal tersebut dapat terjadi mana kala Pemerintah Desa dan BPD secara kelembagaan dapat menempatkan fungsinya sebagimana terlah diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, serta peraturan lain yang didalamnya.
Pentingnya komunikasi yang seimbang dan keterbukaan dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan dilapangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya mis komunikasi kedua belah pihak. Sikap saling menutupi hanya akan menimbulkan jarak dan pikiran negatif satu sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah sikap menghargai akan hak dan tanggung jawab kedua lembaga tersebut. Pemerintah Desa menempatkan BPD dalam struktur Pemerintahan Desa dengan segala konsekuensinya. Demikian pula sebaliknya dengan BPD. Sehingga Pemerintah Desa dan BPD merupakan tim yang solid dalam sistim penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dimana satu sama lain saling menguatkan. (nur.070)