▴ ▴ - Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
CAMAT BENER TEKANKAN HARMONISASI PEMERINTAH DESA DAN BPD DALAM PEMERINTAHAN DESA
HARMONISASI BPD DAN PEMDES

Keterangan Gambar : Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si memberikan arahan pada pembinaan Pemerintahan Desa Cacaban Lor
Bener, Setelah kegiatan monitoring Dana Desa Tahap pertama tahun 2020 di Desa Cacaban Lor, Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu 17 Juni 2020 di Balai Desa Cacaban Lor. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Desa Cacaban Lor Ahmad Sholeh dan semua perangkat, Ketua BPD Cacaban Lor Sidik Purnomo dan anggota, Sekretaris Kecamatan Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM dan tim monitoring Kecamatan Bener.
Dalam kesempatan tersebut Camat Bener menyampaikan kesimpulan hasil monitoring secara fisik maupun administrasi yang dilakukan oleh Tim Monitoring Kecamatan Bener di Desa Cacaban Lor yang di koordinir oleh Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos. Disisi lain Camat Bener juga menyinggung tentang pentingnya kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan BPD. Hal tersebut dapat terjadi mana kala Pemerintah Desa dan BPD secara kelembagaan dapat menempatkan fungsinya sebagimana terlah diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, serta peraturan lain yang didalamnya.
Pentingnya komunikasi yang seimbang dan keterbukaan dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan dilapangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya mis komunikasi kedua belah pihak. Sikap saling menutupi hanya akan menimbulkan jarak dan pikiran negatif satu sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah sikap menghargai akan hak dan tanggung jawab kedua lembaga tersebut. Pemerintah Desa menempatkan BPD dalam struktur Pemerintahan Desa dengan segala konsekuensinya. Demikian pula sebaliknya dengan BPD. Sehingga Pemerintah Desa dan BPD merupakan tim yang solid dalam sistim penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dimana satu sama lain saling menguatkan. (nur.070)



