▴ ▴
Breaking News
- MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
DESA KALIURIP GELAR KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN APBDES TA 2021
Rancagan APBDes

Bener, 03 Desember 2021 bertempat di Balai Desa Kaliurip pemerintah desa Kaliurip bersama BPD gelar Konsultasi Publik Penyusunan RAPBDes dan Musdes Pengesahan RKPDes TA 2022 Desa Kaliurip, Kecamatan Bener.
Hadir Camat Bener bersama Tim I dan Pendamping Desa , Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan BPD dalam kegiatan tersebut.
Camat Bener Bp. Agus Widiyanto, S.IP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Pemdes dan BPD Kaliurip yang telah menyelenggarakan kegiatan dikesempatan hari ini, dan ucapan selamat datang kepada hadirin yang sudah berkenan hadir baik dari perangkat desa maupun unsur lembaga di Balai Desa Kaliurip.
APBDES 2022 dilaksanakan dalam rangka mengakomodir kegaitan kegiatan yang akan dianggarkan ditahun 2022 serta silpa tahun 2021.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



