
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- KECAMATAN BENER HADIRI DESK PENILAIAN KLA
- CAMAT BENER HADIRI HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR IPHI KECAMATAN BENER
- SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO BANYAK PEMINAT
- JUMAT SEHAT DENGAN SENAM SEHAT BERSAMA LINTAS SEKTORAL
- CAMAT BENER HADIRI HALAL BI HALAL PWRI KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER MONITORING PELAKSANAAN UJIAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA KALIBOTO
KECAMATAN BENER LAKSANAKAN UCAPACARA BENDERA TANGGAL 17 TIAP BULANNYA
Bertempat di halaman kantor Kecamatan Bener dilaksanakan Upacara Bendera yang rutin dilaksanakan tiap tanggal 17 setiap bulannya dengan seragam KORPRI. Upacara diikuti oleh segenap karyawan dan karyawati OPD Kecamatan Bener,UPT Puskesmas Bener,PPK Bener,KUA Bener,BPP Bener,dan dinas intansi di Kecamatan Bener.
Bertindak sebagai inspektur Upacara Camat Bener, Agus Widiyanto,S.IP,M.Si,komandan upacara di emban oleh Sudiyono,S.IP . Dalam amanatnya,Camat Bener menyampaikan beberapa informasi diantaranya himbauan untuk selalu waspada menghadapi musim penghujan yang sebentar lagi diperkirakan akan segera datang, mengingat cuaca akhir-akhir ini sudah sering berawan/mendung bahkan sudah turun hujan dibeberapa wilayah Kecamatan Bener. Informasi selanjutnya disampaikan edaran darin Badan Kepegawaian Negara, Nomor : K.26-30/V.72-2/99 tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Menegaskan akan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antar lain berdasarkan pada asas nondiskrimintif serta persatuan dan kesatuan, dan nilai dasar ASN anta lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan memepertahankan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunn1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang diskriminatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahawa setiap PNS wajaib dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,melaksanakan tuhas kedinasa yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS serta bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara dan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi hukuman disiplin.
Upacara ditutup dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Bp. Bejo Masruri, staf seksi Kemasyarakatan Kecamatan Bener, dan setelah upacara selesai dilanjutkan dengan saling bersalaman.