- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA KEDUNGLOTENG
- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
KECAMATAN BENER LAKSANAKAN UCAPACARA BENDERA TANGGAL 17 TIAP BULANNYA
Bertempat di halaman kantor Kecamatan Bener dilaksanakan Upacara Bendera yang rutin dilaksanakan tiap tanggal 17 setiap bulannya dengan seragam KORPRI. Upacara diikuti oleh segenap karyawan dan karyawati OPD Kecamatan Bener,UPT Puskesmas Bener,PPK Bener,KUA Bener,BPP Bener,dan dinas intansi di Kecamatan Bener.
Bertindak sebagai inspektur Upacara Camat Bener, Agus Widiyanto,S.IP,M.Si,komandan upacara di emban oleh Sudiyono,S.IP . Dalam amanatnya,Camat Bener menyampaikan beberapa informasi diantaranya himbauan untuk selalu waspada menghadapi musim penghujan yang sebentar lagi diperkirakan akan segera datang, mengingat cuaca akhir-akhir ini sudah sering berawan/mendung bahkan sudah turun hujan dibeberapa wilayah Kecamatan Bener. Informasi selanjutnya disampaikan edaran darin Badan Kepegawaian Negara, Nomor : K.26-30/V.72-2/99 tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Menegaskan akan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antar lain berdasarkan pada asas nondiskrimintif serta persatuan dan kesatuan, dan nilai dasar ASN anta lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan memepertahankan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunn1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang diskriminatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahawa setiap PNS wajaib dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,melaksanakan tuhas kedinasa yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS serta bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara dan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi hukuman disiplin.
Upacara ditutup dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Bp. Bejo Masruri, staf seksi Kemasyarakatan Kecamatan Bener, dan setelah upacara selesai dilanjutkan dengan saling bersalaman.