LINMAS DESA KALITAPAS EKSIS PELIHARA KETERTIBAN MASYARAKAT
LINMAS DESA KALITAPAS

By ADMIN 05 Sep 2019, 08:41:30 WIB Pemum Trantib
LINMAS DESA KALITAPAS EKSIS PELIHARA KETERTIBAN MASYARAKAT

Keterangan Gambar : Linmas Desa Kalitapas melakukan pengamanan carnaval


Bener, Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Linmas Desa, menjelaskan kedudukan,  peran dan fungsi linmas desa. kedudukan linmas berada di tingkat desa sebagai penjaga dan pemelihara ketertiban masyarakat. Dijelaskan dalam regulasi tersebut 3 fungsi LInmas Desa. Pertama sebagai pemelihara ketertiban masyarakat, kedua membantu pengamanan pemilu dan yang ke tiga membantu dalam penanggulangan bencana alam.

Selain itu keberadaan linmas desa juga dikembalikan ke Desa dan Kepala Desa selaku pemegang tali komando peran linmas, Pemerintah desa juga bertanggung jawab atas keberadaan linmas terkait sarana prasarana dan pembinaannya. Pemerintah Kabupaten berperan sebagai pembina terkait kelembagaan dan sistim operaional linmas. Namun demikian tidak menutup kemungkinan pemerintah desa dituntut kreratifitasnya untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi Linmas.

 

Desa Kalitapas telah berupaya melakukan pembinaan linmas di desanya. Kepala Desa Kalitapas Sutikno menjelaskan Pemerintah Desa memberikan perhatian kepada linmas dengan mengalokasikan anggaran bagi pembinaan linmas di desanya. Bentuk pembinaan itu antara lain pengadaan sarana prasarana secara bertahap, pembinaan dibidang pengetahuan teknis operasional linmas dengan melibatkan unsur Polsek dan koramil sebagai narasumber.

Kegiatan linmas di desa kalitapas sangat aktif dalam kegiatan pengamanan pemilu, kegaiatan keramain masyarakat dan membantu penaggulangan bencana. Aktifitasnya pun otomatis baik ada komando maupun tidak, mereka sudah dapat menempatkan fungsinya dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika tim Laskar melakukan monitoring pelaksanaan carnaval desa Kalitapas Selasa 2 September 2019. Kekuatan linmas dikerahkan 100 %, mereka terbagi dalam 3 pos. Pos 1 melakukan pengamanan di Balai Des sebagai pusat koordinasi pelaksnaan, pos 2 mengampu jalur perjalanan peserta canaval, pos 3 melakukan pengamanan dengan patroli di komplek lokasi star dan finish serta lokasi-lokasi pertunjukan kesenian. (nur.070)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment