- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
MELIHAT SEKILAS PERSIAPAN PENGISIAN DAN PENGANGKATAN PERANGAKAT DESA SIDOMUKTI
PENGISIAN SIDOMUKTI
Keterangan Gambar : Pemasangan informasi pengumuman pengisian perangkat desa salah satu bentuk tranpasransi pemerintah desa Sidomukti
Bener, Reformasi yang digulirkan 20 tahun yang lalu titik tolaknya adalah reformasi birokrasi, salah satu indikatornya adalah penyelenggaraan good governance (Pemerintahan yang baik). Saat ini desa telah meiliki otonomi khusus melalui undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. sejalan dengan itu beberapa perubahan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan. Pengisian perangkat desa menjadi salah satu bidang otonomi desa.
Peraturan Daeh Kabupaten Purworejo Nomo 6 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tata cara pengisian dan pengangkatan perangkat desa, serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2017 memuat auran-aturan teknis pengisian dan pengangkatan perangkat desa. Transparansi terhadap penyelenggaraan itu termuat dalam 3 regulasi diatas.
Kepala Desa Sidomukti Imam Tobaroni menjelaskan saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk formasi Kadus 1 dan Kadus 2. langkah yag dilakukan adalah membentuk panitia seleksi dan panitia pelaksanan melalui musyawarah desa. Dalam mempersiapkan pengisian perangkat desa ini prinsip transparansi di utamakan, alasanya adalah persoalan pengisian dan pengangkatan perangkat desa sering dipicu oleh pengeloaan transparansi dan keterbukaan panitia yang kurang diperhatikan.
Lebih lanjut lagi kepala Desa Sidomukti menjelaskan untuk mewujudkan transparansi tersebut Pemerintah Desa telah mengarahkan kepada panitia untuk benar-benar berpedoman pada regulasi yang sudah ditetapkan. Hal-hal yang wajib dilakukan adalah menyampiakan pengumuman perihal pengisian dan pengangkatan perangkat desa kepada masyarakat, melalui kegiatan pertemuan RT RW, Pengajian dan pertemuan masyarakat lainnya. Memasang informasi pengumuman di sekretariat panitia kantor Desa Sidomukti, sekaligus memberikan layanan konsultasi pada masyarakat yang ingin mengakses kegiatan tersebut. (nur.070)