MENGUATKAN PERAN DASA WISMA SEBAGAI PELOPOR PERCEPATAN PELUNASAN PBB-P2
PERAN DAWIS SEBAGAI PELOPOR PELUNASAN PBB

By ADMIN 08 Jul 2020, 14:47:10 WIB Pemerintahan Desa
MENGUATKAN PERAN DASA WISMA SEBAGAI PELOPOR PERCEPATAN PELUNASAN PBB-P2

Keterangan Gambar : Anggota Dawis Desa Mayungsari sedang melakukan penarikan tabungan PBB


Kebijakan pemerintah pusat tentang Pendaerahan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan) sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retri Busi Daerah. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya semaksimal mungkin agar pelunasan PBB-P2 di wilayahnya mencapai target yang telah ditetapkan. Kebijakan (Local Taxing Empowerment), atau pelimpahan kewenangan secara luas untuk mengelola PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah di implementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Aturan teknisnya diatur dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2012.

Secara teknis pembayaran PBB-P2 menurut Perauturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2012 Bab IV Pasal 14, dapat melalui ATM Bank Jateng atau counter teller Bank Jateng yang ada di Paten Kecamatan, Tempat pembayaran lain yang ditunjuk, serta melalui petugas pemungut. Masih terbatasnya fasilitas pembayaran yang disediakan pemerintah daerah, dan belum menjangkau masyarakat hingga ke desa, serta untuk mempercepat pembayaran dan mengurangi cost perjalanan bagi wajib pajak, maka peran petugas pemungut masih sangat dominan dalam pelunasan PBB di desa. Oleh Karena itu setiap tahun Pemerintah Desa membentuk tim intensifikasi PBB di desa, salah satu didalamnya terdapat petugas pemungut PBB yang ditunjuk oleh Kepala Desa.

Di sisi lain peran petugas pemungut bukan tanpa akses, masih banyak persoalan yang terjadi dilapangan terkait pelunasan PBB-P2 di desa, mulai dari terbatasnya sumber daya manusia di desa, masih lemah sistim koordinasi dan pengawan petugas pemungut, serta factor kedisiplinan petugas pemungut, seringkali berimbas pada pencapaian target pelunasan bahkan hingga pada kasus penuggakan. Menyikapi hal tersebut peran masyarakat perlu terus dipacu dan didorong untuk pelunasan PBB. Peran komunal menjadi solusi paling relevan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadp pelunasan PBB. Dasa wisma sebagai oraginisasi masyarakat terkecil yang didominasi kaum perempuan, dibawah koordinasi TP PKK Desa mencoba mengambil peran strategis guna memfasilitasi dan memotivasi para wajib pajak PBB yang ada di lingkungan dawis mereka.

Lebih dari satu dekade kelompok dasa wisma yang ada di Kecamatan Bener memobilisasi gerakan Tabungan PBB. Gerakan tabungan yang diperuntukkan untuk pembayaran PBB ini. Secara ikhlas dilakukan oleh kelompok-kelompok dawis. Setiap wajib pajak anggota dawis menabung untuk membayar PBB yang dilakukan pada pada setiap pertemuan dawis. Melalui koordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa dan petugas pemungut pajak setempat. Pengurus dawis mendapatkan nilai SPPT yang harus dibayarkan wajib pajak anggotanya, data tersebut menjadi rujukan pelaksanaan tabungan PBB oleh kelompok dawis. Selanjutnya tabungan tersebut diserahkan kepada pemerintah desa melalui petugas pemungut, dalam sebuah forum musyawarah pekan panutan PBB yang diselenggarakan secara periodik oleh pemerintah desa.

Beberapa indikator positif yang didapat dari kegiatan tersebut antara lain. Pertama kesadaran dan motivasi warga dalam membayar PBB meningkat. Kedua proses pembayaran lebih mudah dan murah karena tidak perlu cost perjalanan bagi wajib pajak. Ketiga Target pelunasan PBB lebih cepat, begitu SPPT diterima mereka sudah dapat melunasi PBB, bahka hasil tabungan yang diperoleh seringkali melebihi pokok pajak yang harus dibayarkan, dibeberapa desa sisa tabungan PBB yang diperoleh masih cukup untuk pelunasan PBB tahun berikutnya. Keempat partisipasi ini bersifat sosial semata mata untuk membantu beban tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yang semakin bertambah. Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo telah memberikan atensi yang luar biasa terhadad gerakan tabungan PBB Dawis tersebut, melalui berbagai macam kebijakan dalam bentuk pendampingan maupun pembinaan.

Persoalannya adalah apakah metode yang baik ini sudah banyak dilaksanakan oleh desa-desa yang ada di Kecamatan Bener. Peran pemerintah desa sangat penting dalam memotivasi dan mendorong TP PKK desa. Dikecamatan Bener dari 28 desa yang ada masih 18 desa yang melaksanakan tabungan PBB, itupun dengan tingkat partisipasi yang beragam. Bukti empiris menunjukkan desa-desa yang memiliki kegaiatan tabungan PBB selalu mengukir prestasi dalam pencapaian pelunasan PBB. Yang pasti apapun sistim yang ditempuh target pelunasan merupakan kewajiban harus dipatuhi. Yang pasti gerakan tabungan PBB Dawis telah meunjukkan hasil yang cukup efektif. Kini persoalannya kembali kepada Pemerintah Desa dan TP PKK Desa, untuk memasyarakatkan dan menjadikan gerakan tabungan PBB PKK Dawis sebagai sebuah inovasi strategis dalam percepatan pelunasan PBB. (nur.070)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment