▴ ▴ - Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
Menuju Purworejo Bebas Pasung 2027, Camat Bener Hadiri Sosialisasi Kebijakan Nasional
Purworejo Bebas Pasung

Bener – Camat Bener, Bambang Surtianto, S.Si., M.Acc menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 tentang upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Bebas Pasung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program Kabupaten Purworejo Bebas Pasung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti SH menegaskan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat untuk menghapus praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dengan semangat gotong royong, seluruh pihak diajak untuk bersatu mewujudkan target “Purworejo Bebas Pasung 2027.”
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto, ST, S.Sos, M.PA menyampaikan bahwa kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung merupakan bagian dari program nasional yang menargetkan seluruh 514 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia. Saat ini, di Kabupaten Purworejo masih terdapat sekitar 10 orang yang mengalami pemasungan, sehingga diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan indikator Kabupaten/Kota Bebas Pasung, yakni tidak adanya kasus pemasungan terhadap orang yang berisiko mengalami masalah kesehatan jiwa maupun ODGJ selama satu tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi serta memberikan panduan dan semangat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penghapusan pemasungan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian serta melakukan monitoring secara berkelanjutan di setiap wilayah, sehingga tidak ada lagi praktik pemasungan terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa. Dengan sinergi dan kepedulian bersama, diharapkan target Purworejo Bebas Pasung 2027 dapat terwujud.



