▴ ▴ - Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Bener Monitoring di Desa Kaliboto
- Apel Pagi Kecamatan Bener: Semangat Kerja dan Perkuat Kolaborasi
- Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
- Tim Inovasi Bapperida Kabupaten Purworejo Lakukan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Kecamatan Bener
- Camat Bener Apresiasi Paguyuban Seni Jowo sebagai Wadah Pelestarian Budaya Jawa
- Randu Alas Mancing Mania Meriahkan Desa Wadas, Padukan Hiburan dan Kepedulian Sosial
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
Menuju Purworejo Bebas Pasung 2027, Camat Bener Hadiri Sosialisasi Kebijakan Nasional
Purworejo Bebas Pasung

Bener – Camat Bener, Bambang Surtianto, S.Si., M.Acc menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 tentang upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Bebas Pasung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program Kabupaten Purworejo Bebas Pasung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti SH menegaskan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat untuk menghapus praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dengan semangat gotong royong, seluruh pihak diajak untuk bersatu mewujudkan target “Purworejo Bebas Pasung 2027.”
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto, ST, S.Sos, M.PA menyampaikan bahwa kebijakan Kabupaten/Kota Bebas Pasung merupakan bagian dari program nasional yang menargetkan seluruh 514 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia. Saat ini, di Kabupaten Purworejo masih terdapat sekitar 10 orang yang mengalami pemasungan, sehingga diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan indikator Kabupaten/Kota Bebas Pasung, yakni tidak adanya kasus pemasungan terhadap orang yang berisiko mengalami masalah kesehatan jiwa maupun ODGJ selama satu tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi serta memberikan panduan dan semangat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penghapusan pemasungan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian serta melakukan monitoring secara berkelanjutan di setiap wilayah, sehingga tidak ada lagi praktik pemasungan terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa. Dengan sinergi dan kepedulian bersama, diharapkan target Purworejo Bebas Pasung 2027 dapat terwujud.



