▴ ▴ - Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
- Tumuruning Wahyu Kamulyan Warnai Merti Dusun Kalipancer
- Merti Desa Kalitapas, Wujud Syukur dan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Bener Berikan Motivasi Kepada Paskibra Jelang HUT Ke-81 Republik Indonesia
MONITORING AKUNTABILITAS DANA DESA TAHUN 2019 DI DESA SUKOWUWUH
Monitoring Dana Desa Tahap 2

Keterangan Gambar : Monitoring Dana Desa Tahap 2 Desa Sukowuwuh
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana setiap desa menerima dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang jumlahnya berlipat dan anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan desa dalam mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, monitoring Dana Desa penting untuk dilakukan karena untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan fisik maupun administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terkait dengan pengelolaan Dana Desa.
Tujuan dari monitoring ini adalah untuk mengetahui proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terkait dengan Dana Desa di Desa Kalitapas Kecamatan Bener Tahun 2019. Metode Monitoring yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu Membaca Analisa Teknik pembangunan yang tercantum dalam APBDesa, Observasi dan Dokumentasi.
Berdasarkan hasil Monitoring didapatkan hasil bahwa proses pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Desa Sukowuwuh sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan yang dilakukan diantaranya perencanaan pembangunan (RAB), serta adanya laporan capaian Output Dana Desa.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan maupun administrasi Dana Desa juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor internal terkait dengan keterbatasan jumlah SDM TPK maupun Perangkat Desa sebagai pelaksana di desa dan faktor eksternal yang berasal dari alokasi anggaran dan sering terlambatnya laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh setiap desa.
Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Desa agar desa untuk tidak pernah menunda pekerjaan baik pembangunan fisik maupun administrasi supaya bisa tercapai target sesuai dengan tahapan penyaluran Dana Desa. (Akr 87)



