▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
MONITORING PENYUSUNAN RPJMDes 2019-2025 KALIWADER
MONITORING RPJMDes KALIWADER

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Tata Pemerintahah Kecamatan Bener memberikan arahan pada Tim Penyusunan RPJMDes Desa Kaliwader
Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2013-2019 telah berakhir dan segera memasuki periode menengah berikutnya. Agar pembangunan ke depan tidak kehilangan arah, perlu dirumuskan kembali pedoman perencanaan pembangunan desa 6 tahun ke depan. Oleh karena itu Pemerintah Desa diwajibkan menyusun kembali Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes) untuk 6 tahun kedepan yaitu tahun 2019-2025. Mengingat penting sistim perencanaan pembangunan bagi desa maka Pemerintah Kecamatan Bener membentuk tim untuk memonitor dan memandu proses penyusunan RPJMDes di 23 Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efektif dan berkesinambungan. Senin (24/06/2019) Tim Kecamatan Bener melakukan monitoring penyusunan RPJMDes di Balai Desa Kaliwader Kecamatan Bener. Tim yang diketuai oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan Sunardi, S.Sos memberikan penjelasan terkait regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah yang perlu dipedomani oleh Tim penyusun RPJMDes yang ada di desa. (nur 070)



