▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
MUSDES RKPDES PERUBAHAN TAHUN 2020 DESA BENER
MUSDES RKPDES P

Bener, Agar perencanaan yang disusun Pemerintah Desa valid mengikuti perubahan situasi dan aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat, perlu dilakukan perubahan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2020. Perubahan harus melalui mekanisme sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Rabu 12 Agustus 2020 Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si menghadiri Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa Perubahan untuk tahun 2020 di Balai Desa Bener. Dalam kesempatan tersebut hadir pula perwakilan Forkopimcam Bener dari unsur Polsek Bener dan Koramil Bener, Staf Seksi Ekobang, dan Pendamping Desa.
Dalam sambutannya Camat Bener mengatakan bahwa perubahahn RKPDes merupakan hal yang wajar dan telah diatur dalam mekanisme perencanaan pemerintah. Perubahan tersebut perlu dilakukan untuk mengakomodir perubahan kebijakan yang terjadi pada pemerintah secara umum. Terlebih lagi dengan adanya pendemi covid-19 pemerintah desa dituntut untuk menyusun perencanaan yang pro terhadap dampak yang timbulkan oleh covid-19, baik itu yang bersifat kesehatan, ekonomi, sosial maupun budaya. Agar rencana pemerintah desa memiliki legalitas yang kuat perlu dilakukan musyawarah dengan semua elemen lembaga desa dan masyarakat secara transparan. (nur-070)



