▴ ▴ - Camat Bener Hadiri Tes Seleksi Mutasi Sekretaris Desa Wadas
- Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
MUSDES RKPDES PERUBAHAN TAHUN 2020 DESA BENER
MUSDES RKPDES P

Bener, Agar perencanaan yang disusun Pemerintah Desa valid mengikuti perubahan situasi dan aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat, perlu dilakukan perubahan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2020. Perubahan harus melalui mekanisme sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Rabu 12 Agustus 2020 Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si menghadiri Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa Perubahan untuk tahun 2020 di Balai Desa Bener. Dalam kesempatan tersebut hadir pula perwakilan Forkopimcam Bener dari unsur Polsek Bener dan Koramil Bener, Staf Seksi Ekobang, dan Pendamping Desa.
Dalam sambutannya Camat Bener mengatakan bahwa perubahahn RKPDes merupakan hal yang wajar dan telah diatur dalam mekanisme perencanaan pemerintah. Perubahan tersebut perlu dilakukan untuk mengakomodir perubahan kebijakan yang terjadi pada pemerintah secara umum. Terlebih lagi dengan adanya pendemi covid-19 pemerintah desa dituntut untuk menyusun perencanaan yang pro terhadap dampak yang timbulkan oleh covid-19, baik itu yang bersifat kesehatan, ekonomi, sosial maupun budaya. Agar rencana pemerintah desa memiliki legalitas yang kuat perlu dilakukan musyawarah dengan semua elemen lembaga desa dan masyarakat secara transparan. (nur-070)



