OPD KECAMATAN BENER KELOLA ADUAN MASYARAKAT
ADUAN MASYARAKAT

By ADMIN 08 Sep 2020, 09:48:14 WIB Sekretariat
OPD KECAMATAN BENER KELOLA ADUAN MASYARAKAT

Bener. Sebagai salah satu lembaga pelayanan publik OPD Kecamatan Bener wajib terbuka terhadap masukan maupun aduan yang sampaikan masyarakat, halk itu diatur dalam undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tak hanya memperbaiki sistim layanan saja namun hubungan komunikasi 2 arah antara OPD Kecamatan Bener dan masyarakat senantiasa selalu dibuka lebar dan terbuka. Dalam menangani aduan tersebut OPD Kecamatan Bener menerapkan koordinasi terhadap semua pihak utamanya Pemerintah Desa.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan dan aspirasinya melalui media aplikasi PORJO. Terkait dengan kesempatan ini telah banyak aduan masyarakat yang disampaikan ke OPD Kecamatan terlebih lagi sejak masa pandemi ini, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Terkait dengan kepentingan tersebut OPD Kecamatan Bener berupaya merespon semua aduan dengan cepat, dan menjawab aduan tersebut hingga tuntas atau mencapai status selesai. (nur.070)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment