
- CAMAT BENER MONITORING UJIAN SELEKSI CALON PERANGKAT DESA KALIWADER
- CAMAT BENER HADIRI RAPAT PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA BLEBER
- DESK PERCEPATAN AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH KECAMATAN BENER
- REKONSILIASI PENDAPATAN PD TAHUN 2025
- DORONG PERCEPATAN PELUNASAN PBB-P2 TAHUN 2025 DESA KALITAPAS
- CAMAT BENER PANTAU HEWAN TERNAK JELANG IDUL ADHA 1447 H.
- CAMAT BENER SELENGGARAKAN DESK PERCEPATAN AKTA NOTARIS KOPERASI MERAH PUTIH
- SEKCAM BENER HADIRI PENYALURAN BLT DD DESA GUNTUR
- SEKCAM BENER HADIRI PELEPASAN KELULUSAN SISWA PELAJAR SMP N 19 PURWOREJO
- CAMAT BENER HADIRI PURNAWIYATA SMP N 37 PURWOREJO
PADAT KARYA TUNAI TINGKATKAN PENDAPATAN WARGA MISKIN DESA KARANGSARI
Monitoring Dana Transfer ke desa

Keterangan Gambar : Foto Pengerjaan Pembanguna Rabat Beton Desa Karangsari
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itu adalah salah satu tujuan dari Dana Desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana setiap desa menerima dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang jumlahnya berlipat dan anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Dalam pelaksanaan pengerjaan fisik pembangunan yang di danai dari Dana Desa saat ini desa Karangsari tidak hanya laki-laki dewasa, kaum perempuan, remaja, dan ibu-ibu pun tak ketinggalan. Mereka bekerja bersama-sama melakukan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton menuju perekonomian desa. Volume jalan yang mereka kerjakan yakni 350 meter x 3,5 meter yang bersumber dari Dana Desa Karangsari tahun anggaran 2019. Kaur Perencanaan 'Wahab’ yang dikonfirmasi mengatakan pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama oleh masyarakat desa karangsari ini merupakan bagian dari kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2019.
Wahab’ mengatakan kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang warga, setiap warga yang ikut dalam kegiatan Padat Karya Tunai yang diberi upah “Sesuai dengan aturan Padat Karya Tunai, bagaimana kita melibatkan masyarakat dalam membangun desa dan kita berharap perputaran Dana Desa tidak keluar dari Desa,”. Akr 87