Breaking News
- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA KEDUNGLOTENG
- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
PANDEMI TAK SURUTKAN ANIMO INVESTOR UNTUK MENDIRIKAN PASAR MODERN
PENDIRIAN PASAR MODERN ALFAMART
Keterangan Gambar : Musyawarah rencana pendirian toko modern Alfamart di dusun Kebon Kliwon Desa Kedungpucang
Situasi Pandemi tak menyurutkan animo bisnis kalangan pengusaha retail toko moderen. Justru hasrat itu semakin menyala untuk mengembangkan sayap usaha bisnis mereka di tempat lain. Rabu 15 September 2021 Camat Bener yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos, menghadiri musyawarah pendirian pasar modern Alfamart di dusun Kebon Kliwon RT 02/03 Desa Kedungpucang, tepatnya bertempat di Rumah Bp. Sriyadi RT 02 RW 03 Desa Kedung Pucang .
Musyawara dilakukan oleh perwakilan direksi Alfamart bersama Kepala Desa, Kadus, tokoh masyarakat dan paguyuban pedagang . Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S. Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa musyawarah ini sangat penting, sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari sebuah proses pendirian toko moderen, agar mendapatkan izin dari masyarakat setempat, atau pemangku wilayah setempat, jika tidak memperoleh izin maka rencana pendirian tidak dapat dilanjutkan. Dan hasil musyawarah ini nantinya dapat dijunjung tinggi diterima oleh semua pihak.
Dalam musyawarah tersebut terjadi dialog antara perwakilan direksi Alfamart dengan masyarakat. Namun dari pihak masyarakat setempat dan dari paguyuban pedagang kecil meminta pihak direksi untuk tidak mendirikan usaha pasar modern dilingkungan RT 02 karena akan berdampak sosial bagi masyarakat / pedagang kecil dilingkungan sekitarnya. Sehingga masyarakat RT 01,02,03 RW 03 Desa Kedung Pucang yang mengikuti musyawarah sepakat untuk saat ini belum dapat memberikan dukungan (izin) terhadap rencana pendirian toko moderen Alfamart di lingkungannya. Dan hal tersebut kesepakatan dapat diterima dengan legowo baik oleh pihak Alfamart dan Bp. Sriyadi selaku pemilik tempat.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments