▴ ▴
Breaking News
- Raker Evaluasi dan Halal Bihalal, TP PKK Kecamatan Bener Perkuat Program 2026.
- CAMAT BENER MENGHADIRI RAKOR PERSIAPAN UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP II TAHUN 2026.
- 75 Barung Ramaikan Pesta Siaga Pramuka Bener Tahun 2026.
- Pemerintah Desa Nglaris Gelar Musdes Pembentukan Panitia BPD 2026.
- Senam Sehat Lintas Sektor Kecamatan Bener Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan.
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Desa Benowo.
- Balai KB Bener Perkuat Kapasitas Kader Melalui Penyuluhan Program KB.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaliwader.
- 120 Warga Ikuti ACF TBC Gratis di Kecamatan Bener.
- Validasi Data PBI-JK Nonaktif, BPS dan PKH Perkuat Koordinasi Lapangan.
PANDEMI TAK SURUTKAN ANIMO INVESTOR UNTUK MENDIRIKAN PASAR MODERN
PENDIRIAN PASAR MODERN ALFAMART

Keterangan Gambar : Musyawarah rencana pendirian toko modern Alfamart di dusun Kebon Kliwon Desa Kedungpucang
Situasi Pandemi tak menyurutkan animo bisnis kalangan pengusaha retail toko moderen. Justru hasrat itu semakin menyala untuk mengembangkan sayap usaha bisnis mereka di tempat lain. Rabu 15 September 2021 Camat Bener yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos, menghadiri musyawarah pendirian pasar modern Alfamart di dusun Kebon Kliwon RT 02/03 Desa Kedungpucang, tepatnya bertempat di Rumah Bp. Sriyadi RT 02 RW 03 Desa Kedung Pucang .
Musyawara dilakukan oleh perwakilan direksi Alfamart bersama Kepala Desa, Kadus, tokoh masyarakat dan paguyuban pedagang . Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S. Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa musyawarah ini sangat penting, sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari sebuah proses pendirian toko moderen, agar mendapatkan izin dari masyarakat setempat, atau pemangku wilayah setempat, jika tidak memperoleh izin maka rencana pendirian tidak dapat dilanjutkan. Dan hasil musyawarah ini nantinya dapat dijunjung tinggi diterima oleh semua pihak.
Dalam musyawarah tersebut terjadi dialog antara perwakilan direksi Alfamart dengan masyarakat. Namun dari pihak masyarakat setempat dan dari paguyuban pedagang kecil meminta pihak direksi untuk tidak mendirikan usaha pasar modern dilingkungan RT 02 karena akan berdampak sosial bagi masyarakat / pedagang kecil dilingkungan sekitarnya. Sehingga masyarakat RT 01,02,03 RW 03 Desa Kedung Pucang yang mengikuti musyawarah sepakat untuk saat ini belum dapat memberikan dukungan (izin) terhadap rencana pendirian toko moderen Alfamart di lingkungannya. Dan hal tersebut kesepakatan dapat diterima dengan legowo baik oleh pihak Alfamart dan Bp. Sriyadi selaku pemilik tempat.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



