▴ ▴
Breaking News
- SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
PANDEMI TAK SURUTKAN ANIMO INVESTOR UNTUK MENDIRIKAN PASAR MODERN
PENDIRIAN PASAR MODERN ALFAMART

Keterangan Gambar : Musyawarah rencana pendirian toko modern Alfamart di dusun Kebon Kliwon Desa Kedungpucang
Situasi Pandemi tak menyurutkan animo bisnis kalangan pengusaha retail toko moderen. Justru hasrat itu semakin menyala untuk mengembangkan sayap usaha bisnis mereka di tempat lain. Rabu 15 September 2021 Camat Bener yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos, menghadiri musyawarah pendirian pasar modern Alfamart di dusun Kebon Kliwon RT 02/03 Desa Kedungpucang, tepatnya bertempat di Rumah Bp. Sriyadi RT 02 RW 03 Desa Kedung Pucang .
Musyawara dilakukan oleh perwakilan direksi Alfamart bersama Kepala Desa, Kadus, tokoh masyarakat dan paguyuban pedagang . Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S. Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa musyawarah ini sangat penting, sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari sebuah proses pendirian toko moderen, agar mendapatkan izin dari masyarakat setempat, atau pemangku wilayah setempat, jika tidak memperoleh izin maka rencana pendirian tidak dapat dilanjutkan. Dan hasil musyawarah ini nantinya dapat dijunjung tinggi diterima oleh semua pihak.
Dalam musyawarah tersebut terjadi dialog antara perwakilan direksi Alfamart dengan masyarakat. Namun dari pihak masyarakat setempat dan dari paguyuban pedagang kecil meminta pihak direksi untuk tidak mendirikan usaha pasar modern dilingkungan RT 02 karena akan berdampak sosial bagi masyarakat / pedagang kecil dilingkungan sekitarnya. Sehingga masyarakat RT 01,02,03 RW 03 Desa Kedung Pucang yang mengikuti musyawarah sepakat untuk saat ini belum dapat memberikan dukungan (izin) terhadap rencana pendirian toko moderen Alfamart di lingkungannya. Dan hal tersebut kesepakatan dapat diterima dengan legowo baik oleh pihak Alfamart dan Bp. Sriyadi selaku pemilik tempat.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



