▴ ▴ - MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
PANWASCAM BENER BERSAMA PPK DAN FORKOPIMCAM BENER BERSINERGI LAKUKAN PENERTIBAN APS
PEMILU 2024

Bener. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bener (Panwascam), bersama Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Bener dan Forkopimcam Bener, melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh peserta pemilu baik partai politik, calon legislatif, calon Presiden dan calon Wakil Presiden, di lingkungan wilayah Kecamatan Bener. Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.M.M bersama perwakilan Polsek Bener maupun Koramil Bener terjun bersama melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi.
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilu pada tahapan masa kampanye, utamanya dalam hal pemasangan alat peraga Sosialisasi (APS) pada masa kampanye. Diketahui bahwa Alat Peraga Sosialisasi di kecamatan Bener sudah terlihat demikian marak. Namun demikian Pemerintah dan penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan penertiban APS, agar tidak menjadi pelanggaran ketika telah memasuki masa kampanye.
Adapun ruang lingkup penertiban APS meliputi kesesuaian atau larangan terhadap media sosialisasi secara subatansif, kesesuaian atau larangan tempat atau zona pemasangan alat peraga sosialisasi, serta dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo terkait keindahan dan ketertiban kota dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Tujuannya agar semangat pemasangan APS tetap memperhatikan nilai-nilai keindahan, kerapihan, estetika serta tidak merusak lingkungan hidup.
Hingga informasi ini di sajikan, belum diketahui secara pasti berapa jumlah alat peraga Sosialisasi yang melanggar di Kecamatan Bener, karena masih dalam proses pencermatan dan penghitungan Panwascam Bener. Namun demikian Camat Bener berpesan agar segera dilakukan komunikasi kepada panitia atau tim sukses masing masing. Sehingga ketika memasuki masa kampanye tidak terjadi pelanggaran terhadap pemasangan APK, dan dapat segera di tindak lanjuti. (Bener Super)



