- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
PATEN KECAMATAN BENER, PENTIGNYA INOVASI PENATAAN ZONA PARKIR
ZONA PARKIR KECAMATAN BENER
Pemberlakuan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik memberikan konsekuensi yang luas. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), mengandung maksud bahwa penyelenggaraan Paten dimaksudkan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, sekaligus simpul bagi badan atau kantor dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu di lingkungan Kabupaten dan Kota. PATEN bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 menyebutkan persyaratan teknis PATEN terdiri dari sarana prasarana dan pelaksana teknis. Dalam hal ini zona parkir menjadi bagian sarana teknis pendukung, mengingat keberadaan zona parkir memberikan dampak kualitas layanan yaitu memberikan rasa nyaman bagi pengunjung/pemohon. Seiring waktu muncul beberapa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dimana PATEN Bener mengintegrasikan beberapa jenis layanan, antara lain pelayanan umum, pelayanan kependudukan dan capil, serta pelayanan samsat on line.
Kebijakan diatas berdampak pada kebutuhan zona parkir PATEN Bener. Alasannya adalah jumlah pengunjung/pemohon PATEN Bener meningkat, belum lagi jika ditambah karyawan dan staf Kecamatan, lembaga teknis satu atap, serta pengunjung yang bersifat koordinasi atau kedinasan. Maka jumlah layanan parkir di Kecamatan Bener meningkat pesat 5 tahun terakhir. Setiap hari jumlah layanan parkir kendaraan di Kecamatan Bener berkisar antara 50-200 kendaraan. Jika melihat luas lahan komplek Kecamatan Bener yang sangat terbatas, melihat aspek type dan jenis kendaraan, serta sepek keluar masuk kendaraan yang aman, maka dapat di bayangkan bagaimana kebutuhan zona parkir di Kecamatan Bener. Oleh karena pengaturan zona parkir Kecamatan Bener sudah saatnya menjadi pemikiran. (nur.070).