- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
PEMBINAAN LINMAS DESA SUKOWUWUH, LINMAS HARUS TANGGAP TERHADAP RESIKO BENCANA
PEMBINAAN LINMAS DESA SUKOWUWUH
Keterangan Gambar : Kasi Trantibum Kecamatan Bener Adi Saptono menyampaikan materi kepada Linmas Desa Sukowuwuh
Linmas Desa sebagai pilar utama pemelihara ketertiban dan perekat masyarakat, memiliki posisi yang strategis di desa. Oleh karena itu keberadaannya harus mendapat perhatian yang lebih baik dari segi kelembagaannya maupun kompetensi anggota linmas sendiri. Guna muwujudkan semua itu Pemerintah Desa Sukowuwuh setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pembinaan bagi Linmas Desa. Kepala Desa Sukowuwuh Mukhamim menjelaskan bahwa pemerintah desa setiap tahun mengalokasikan agaran dari Dana Desa untuk pembinaan Linmas di desanya. pembinaan yang dilakukan dalam bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi linmas desa. mengngat desa sukowuwuh merupakan desa dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, maka materi pembinaan pada kesempatan ini dititik beratkan pada kesiap siagaan menghadapi bencana.
Sebagai Nara Sumber pada pembinaan tersebut adalah Kasi Trantibum Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos. Dalam penyampaian materinya dijelaskan bahwa fungsi linmas desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2014 tentang Linmas Desa. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa fungis linmas desa meliputi sebagai pemelihara ketertiban umum, membantu dalam penaggulangan bencana dan ketiga membantu pengamanan pemilu. Oleh Karena itu dasar materi pembinaan pada kesempatan ini dinilai sangat tepat mengingat fungsi dan kedudukan linmas desa serta kondisi geografis desa Sukowuwuh yang merupakan daerah rawan banecana. Dalam pembinaan tersebut disampaikan tentang sistim kelembagaan linmas di desa serta peran linmas desa dalam penanggulangan bencana. (nur 070)