▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
PEMBINAAN LINMAS DESA SUKOWUWUH, LINMAS HARUS TANGGAP TERHADAP RESIKO BENCANA
PEMBINAAN LINMAS DESA SUKOWUWUH

Keterangan Gambar : Kasi Trantibum Kecamatan Bener Adi Saptono menyampaikan materi kepada Linmas Desa Sukowuwuh
Linmas Desa sebagai pilar utama pemelihara ketertiban dan perekat masyarakat, memiliki posisi yang strategis di desa. Oleh karena itu keberadaannya harus mendapat perhatian yang lebih baik dari segi kelembagaannya maupun kompetensi anggota linmas sendiri. Guna muwujudkan semua itu Pemerintah Desa Sukowuwuh setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pembinaan bagi Linmas Desa. Kepala Desa Sukowuwuh Mukhamim menjelaskan bahwa pemerintah desa setiap tahun mengalokasikan agaran dari Dana Desa untuk pembinaan Linmas di desanya. pembinaan yang dilakukan dalam bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi linmas desa. mengngat desa sukowuwuh merupakan desa dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, maka materi pembinaan pada kesempatan ini dititik beratkan pada kesiap siagaan menghadapi bencana.
Sebagai Nara Sumber pada pembinaan tersebut adalah Kasi Trantibum Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos. Dalam penyampaian materinya dijelaskan bahwa fungsi linmas desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2014 tentang Linmas Desa. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa fungis linmas desa meliputi sebagai pemelihara ketertiban umum, membantu dalam penaggulangan bencana dan ketiga membantu pengamanan pemilu. Oleh Karena itu dasar materi pembinaan pada kesempatan ini dinilai sangat tepat mengingat fungsi dan kedudukan linmas desa serta kondisi geografis desa Sukowuwuh yang merupakan daerah rawan banecana. Dalam pembinaan tersebut disampaikan tentang sistim kelembagaan linmas di desa serta peran linmas desa dalam penanggulangan bencana. (nur 070)



