
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
- DINILAI CACAT HUKUM HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO DIBATALKAN
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
PEMERINTAH DESA NGASINAN BENTUK PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA NGASINAN

Keterangan Gambar : Sambutan Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si pada rapat pembentukan panitia pengisian perangkat desa Ngasinan
Pemerintah Desa Ngasinan terus menyempurnakan SOT di lingkungannya. masih tersisa satu formasi di stuktur organisasi pemerintahannya yaitu kaur umum dan ketatausahaannya belum terisi. Untuk itu Kepala Desa Ngasinan Hamron Rosadi, S.P.di.M.Pdi bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pengisian perangkat desa untuk kekosongan Kaur Umum dan Ketatausahaan. Jumat 13 September 2019 di Balai Desa Ngasinan dilaksanakan rapat koordinasi pembentukan panitia pengisian perangakat desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ngasinan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si, Kapolsek Bener AKP. Bambang Sulistyo, perwakilan Koramil Bener dan PLT Kasi Tapem Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos. Kepala Desa Ngasinan dalam sambutannya mengatakan kekosongan perangkat desa ini harus segera diatasi melalui rekrutmen yang benar, agar kinerja pemerintah desa semakin baik. Dirinya berharap panitia dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku, dan proses ini mendapat respon positif dari masyarakat. Camat Bener dalam sambutannya mengatakan, pemerintah desa dan panitia dalam melaksanakan tugas benar-benar memperhatikan aturan yang telah ditentukan, dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, tujuannya untuk menghindari persoalan dalam proses pelaksanaannya nanti. (nur.070).