- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
- KASI PEMBANGUNAN HADIRI MUSDES PENETAPAN APBDES DAN KPM BLT DESA KALIURIP
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA SENDANGSARI
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA KALIBOTO
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA BLEBER
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA PEKACANGAN
- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA KEDUNGLOTENG
- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
PENATAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DESA CACABAN LOR MENUJU AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA
Pembinaan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Keterangan Gambar : Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa
Persoalan mendasar yang di hadapai oleh desa-desa hari ini adalah proses penataan administrasi pemerintahan desa yang berjalan lamban, dan hal ini tentu saja tanggumngjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Terdapat beberap tantangan besar, antara lain, kapasitas dan kualitas pelayanan aparatur pemerintahan desa yang terbatas, akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang sulit, dan belum optimalnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam pembinaan Desa, banyak dan sering bergantinya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur desa.
UU Desa, bisa dikatakan solusi dan jalan pilihan untuk mendekatkan negara dengan warga (desa), dan Desa dengan segala potensinya, dimana tujuan yang hendak dicapai adalah, kesejahteraan dan keadilan sosial dan ekononi. Namun demikian, untuk mencapai tujuan tersebut di hadapkan pelbagai persoalan dan tantangan, baiK yang bersumber dari eksetrnal, maupun yang berasal dari internal desa. Salah satu persoalan dan tantangan yang perlu diretas adalah, terkait mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang secara spesifik pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa penting bersinergi melakukan revitalisasi penataan administrasi pemerintahan desa yang meliputi aspek Keuangan desa, aspek kewenangan desa dan produk hukum desa, serta aspek manajemen pemerintahan desa. (Akr 87).