▴ ▴ - INOVASI PUN CAKEP HADIRKAN DUKUNGAN NYATA BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BENER
- Perkuat Promosi Wisata, Bagus Roro Purworejo 2026 Jalin Koordinasi Dengan Kecamatan Bener
- Bank Jateng Purworejo Sosialisasikan Program Layanan Perbankan
- Camat Bener Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Dana Desa Ketahanan Pangan TA 2025
- Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Bener Monitoring di Desa Kaliboto
- Apel Pagi Kecamatan Bener: Semangat Kerja dan Perkuat Kolaborasi
- Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
PENATAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DESA CACABAN LOR MENUJU AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA
Pembinaan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Keterangan Gambar : Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa
Persoalan mendasar yang di hadapai oleh desa-desa hari ini adalah proses penataan administrasi pemerintahan desa yang berjalan lamban, dan hal ini tentu saja tanggumngjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Terdapat beberap tantangan besar, antara lain, kapasitas dan kualitas pelayanan aparatur pemerintahan desa yang terbatas, akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang sulit, dan belum optimalnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam pembinaan Desa, banyak dan sering bergantinya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur desa.
UU Desa, bisa dikatakan solusi dan jalan pilihan untuk mendekatkan negara dengan warga (desa), dan Desa dengan segala potensinya, dimana tujuan yang hendak dicapai adalah, kesejahteraan dan keadilan sosial dan ekononi. Namun demikian, untuk mencapai tujuan tersebut di hadapkan pelbagai persoalan dan tantangan, baiK yang bersumber dari eksetrnal, maupun yang berasal dari internal desa. Salah satu persoalan dan tantangan yang perlu diretas adalah, terkait mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang secara spesifik pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa penting bersinergi melakukan revitalisasi penataan administrasi pemerintahan desa yang meliputi aspek Keuangan desa, aspek kewenangan desa dan produk hukum desa, serta aspek manajemen pemerintahan desa. (Akr 87).



