▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
PENATAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DESA CACABAN LOR MENUJU AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA
Pembinaan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Keterangan Gambar : Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa
Persoalan mendasar yang di hadapai oleh desa-desa hari ini adalah proses penataan administrasi pemerintahan desa yang berjalan lamban, dan hal ini tentu saja tanggumngjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Terdapat beberap tantangan besar, antara lain, kapasitas dan kualitas pelayanan aparatur pemerintahan desa yang terbatas, akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang sulit, dan belum optimalnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam pembinaan Desa, banyak dan sering bergantinya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur desa.
UU Desa, bisa dikatakan solusi dan jalan pilihan untuk mendekatkan negara dengan warga (desa), dan Desa dengan segala potensinya, dimana tujuan yang hendak dicapai adalah, kesejahteraan dan keadilan sosial dan ekononi. Namun demikian, untuk mencapai tujuan tersebut di hadapkan pelbagai persoalan dan tantangan, baiK yang bersumber dari eksetrnal, maupun yang berasal dari internal desa. Salah satu persoalan dan tantangan yang perlu diretas adalah, terkait mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang secara spesifik pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa penting bersinergi melakukan revitalisasi penataan administrasi pemerintahan desa yang meliputi aspek Keuangan desa, aspek kewenangan desa dan produk hukum desa, serta aspek manajemen pemerintahan desa. (Akr 87).



