▴ ▴ - Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
- Tim Inovasi Bapperida Kabupaten Purworejo Lakukan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Kecamatan Bener
- Camat Bener Apresiasi Paguyuban Seni Jowo sebagai Wadah Pelestarian Budaya Jawa
- Randu Alas Mancing Mania Meriahkan Desa Wadas, Padukan Hiburan dan Kepedulian Sosial
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- SEKCAM BENER HADIRI PENYALURAN BLT DD TAHAP 1 TAHUN 2026 DESA BENER
- LUTFI SIAP MELAJU KE TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH PADA PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR 2026
PERJUANGKAN KEADILAN RATUSAN WARGA TERDAMPAK BENDUNGAN BENER KAWAL PELAKSANAAN SIDANG PERDANA
KAWAL SIDANG BENDUNG BENER

Keterangan Gambar : Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bener, Padati Halaman Pengadilan Negeri Purworejo, untuk mengawal jalannya sidang perdana gugatan ganti rugi Bedungan Bener
Bener, Pembangunan Bendungan Bener telah membawa implikasi yang luas dan menimbulkan reaksi yang beragam. Dibidang ganti rugi pengadaan tanah yang di putuskan oleh Lembaga Manejemen Aset Nasional (LMAN) telah menimbulkan reaksi keras bahkan penolakan warga terdampak. Hal itu terkait rendahnya nominal ganti rugi pengadaan tanah yang harus diterima warga terdampak. Dalam salah satu poin putusan ganti rugi LMAN tersebut menyebutkan, warga yang berkeberatan atas putusan tersebut dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Buntut dari penolakan tersebut warga terdampak melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Kamis 23 Januari 2020 ratusan warga terdampak bendungan bener yang didominasi oleh kaum perempuan memadati halaman Pengadilan Negeri Purworejo, guna mengawal pelaksanaan sidang perdana gugatan warga atas ganti rugi pengadaan tanah bendung bener. Tidak hanya itu mereka juga melakukan orasi untuk memberikan opini terhadap pelaksanaan sidang tersebut (nur. 070)



