▴ ▴ - Camat Bener Hadiri Halal Bihalal dan Sholawat Bersama di Desa Kaliwader.
- PMI Kabupaten Purworejo Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Puting Beliung di Desa Bener.
- Camat Bener Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Kalijambe.
- Bangun Komunikasi dan Kebersamaan, Camat Bener Sambangi Tokoh Masyarakat Kaliurip.
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi Realinyemen Jalan dan Jalur Penyelamat di Desa Kalijambe.
- Pisah Sambut Camat Bener Berlangsung Haru, Tandai Regenerasi Kepemimpinan dan Purna Tugas.
- Camat Bener Matangkan Persiapan Lomba Proklim.
- CAMAT BENER MENGHADIRI HALAL BI HALAL MTs N 2 PURWOREJO
- Seksi Pemum Trantib Laksanakan Giat Monitoring Penyaluran Bantuan Sembako dan PKH di Kantor Pos Berjalan Lancar.
- Camat Bener Membuka Turnamen Bola Voli CBC Cup V Tahun 2026.
PROGRES TARGET CAPAIAN DANA TRANSFER DANA DESA MENCAPAI 89% , LAYANAN DILUAR JAM KERJA MENJADI SOLUSI.

Keterangan Gambar : Pengambilan berkas SPJ Dana Desa yang sudah cair dari BPPKAD
Progres target capaian penyaluran Dana Desa tahap 1 tahun 2019 desa-desa dikecamatan bener sampai hari ini senin 8 juli 2019 mencapai 89% dari total desa se kecamatan bener sejumlah 28 desa yang sudah mengajukan permohonan dana sejumlah 25 desa yakni desa Benowo, kalitapas, kaliwader, kedungpucang, kaliboto, kaliurip, kedungloteng, wadas, cacaban kidul, cacaban lor, medono, bleber, bener, legetan, ketosari, kamijoro, jati, mayungsari, kalijambe, sukowuwuh, limbangan, nglaris, sidomukti, ngasinan, pekacangan. Sehingga hari ini berkas SPJ yang telah diverifikasi oleh BPPKAD dibawa ke kecamatan lagi sebagi dokumen di seksi ekobang. Adapun desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran dana desa tahap 1 tinggal 3 desa yaitu Desa Sendangsari, Karangsari, Guntur.
Kendala yang dihadapi di desa desa dalam penyajian persyaratan permohonan penyaluran Dana Desa tahun 2019 salah satunya surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap 1,2,3 tahun sebelummnya hal ini menjadi momok bagi perangkat desa saat ini karena di tahun 2018 kemarin permohonan penyaluran Dana Desa cukup dengan rekap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun sebelumnya, namun di tahun 2019 ini dengan terbinya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 yang mesnyaratkan penyaluan Dana Desa di lampiri SPJ tahun sebelumnya.
Dikecamatan bener bermacam kendala diantaranya SDM perangkat desa yang belum cakap dengan aplikasi Siskeudes yang mana telah sangat membantu dalam penatausahaan keuangan desa namun masih banyak perangkat desa yang belum menguasai ilmu siskeudes sehingga banyak data dukung SPJ yang tidak benar dan berlaku sebagai data dukung yang lengkap dan sah, sehingga peran pelaksana dikecamatan harus semakin intensif dalam pendampingan tata cara penyusunan SPJ maupun tata cara pengerjaan siskeudes.
Lima hari kerja bagi kecamatan sudah kurang relevan untuk pelayanan penanganan progres dana transfer sehingga layanan diluar jam kerja sebagai solusi untuk percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2019. Yakni pelaksana ekobang kecamatan bener melayani konsultasi maupun tata cara penyusunan SPJ dana desa tahun 2018 yang sampai saat ini masih ada 3 desa yang belum selesai dalam pengerjaan SPJ. (Akr87).



