▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
PROGRES TARGET CAPAIAN DANA TRANSFER DANA DESA MENCAPAI 89% , LAYANAN DILUAR JAM KERJA MENJADI SOLUSI.

Keterangan Gambar : Pengambilan berkas SPJ Dana Desa yang sudah cair dari BPPKAD
Progres target capaian penyaluran Dana Desa tahap 1 tahun 2019 desa-desa dikecamatan bener sampai hari ini senin 8 juli 2019 mencapai 89% dari total desa se kecamatan bener sejumlah 28 desa yang sudah mengajukan permohonan dana sejumlah 25 desa yakni desa Benowo, kalitapas, kaliwader, kedungpucang, kaliboto, kaliurip, kedungloteng, wadas, cacaban kidul, cacaban lor, medono, bleber, bener, legetan, ketosari, kamijoro, jati, mayungsari, kalijambe, sukowuwuh, limbangan, nglaris, sidomukti, ngasinan, pekacangan. Sehingga hari ini berkas SPJ yang telah diverifikasi oleh BPPKAD dibawa ke kecamatan lagi sebagi dokumen di seksi ekobang. Adapun desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran dana desa tahap 1 tinggal 3 desa yaitu Desa Sendangsari, Karangsari, Guntur.
Kendala yang dihadapi di desa desa dalam penyajian persyaratan permohonan penyaluran Dana Desa tahun 2019 salah satunya surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap 1,2,3 tahun sebelummnya hal ini menjadi momok bagi perangkat desa saat ini karena di tahun 2018 kemarin permohonan penyaluran Dana Desa cukup dengan rekap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun sebelumnya, namun di tahun 2019 ini dengan terbinya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 yang mesnyaratkan penyaluan Dana Desa di lampiri SPJ tahun sebelumnya.
Dikecamatan bener bermacam kendala diantaranya SDM perangkat desa yang belum cakap dengan aplikasi Siskeudes yang mana telah sangat membantu dalam penatausahaan keuangan desa namun masih banyak perangkat desa yang belum menguasai ilmu siskeudes sehingga banyak data dukung SPJ yang tidak benar dan berlaku sebagai data dukung yang lengkap dan sah, sehingga peran pelaksana dikecamatan harus semakin intensif dalam pendampingan tata cara penyusunan SPJ maupun tata cara pengerjaan siskeudes.
Lima hari kerja bagi kecamatan sudah kurang relevan untuk pelayanan penanganan progres dana transfer sehingga layanan diluar jam kerja sebagai solusi untuk percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2019. Yakni pelaksana ekobang kecamatan bener melayani konsultasi maupun tata cara penyusunan SPJ dana desa tahun 2018 yang sampai saat ini masih ada 3 desa yang belum selesai dalam pengerjaan SPJ. (Akr87).



