▴ ▴ - Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
- Kecamatan Bener Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penanganan Tentang Ketertiban Umum.
- KH. MUH YASIN ISI PENGAJIAN HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER TENTANG PUASA RAMADHAN
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI KOPDAR UMKM WAYAH BENER PERKUAT SINERGI, DORONG KOLABURASI
RAKOR PENGAWASAN PEMILU KECAMATAN BENER
PEMILU 2024

Bener, Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM bersama anggota Forkopimcam Bener dari unsur Polsek dan Koramil Bener menghadiri rapat koordinasi pengawasan pemilu 2024. Rakor yang dilaksanakan di aula Kecamatan Bener Senin (20 /11/2024) di ikuti pula oleh unsur penyelenggara pemilu ketua pengawas pemilu Kecamatan Bener Ahmat Faruq, ketua panitia pemilu Kecamatan Bener Hanang Sarwono, beserta unsur sekertariat masing-masing.
Rakor membahas terkait persiapan memasuki masa kampanye yang akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023, dan persiapan yang telah dilaksanakan oleh Pengawas Kecamatan Bener dan PPK Kecamatan Bener. Pada kesempatan tersebut juga membahas peta kerawanan pemilu Kecamatan Bener yang dipaparkan oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Bener Amat Faruq.
Camat Bener dalam pengarahannya mengatakan, bahwa Aparatur Negara ASN, TNI, Polri harus netral, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Hati hati dalam setiap ucapan kita, dan sikap dimanapun kita berada, karena sengaja atau tidak keberpihakan kepada salah peserta pemilu dapat muncul dan bisa cepat direspon oleh masyarakat. Sehingga sangat mungkin bisa menjadi delik pelanggaran atas netralitas Aparatur Negara yang telah diatur dalam undang-undang. (Bener Super)



