- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
- KASI PEMBANGUNAN HADIRI MUSDES PENETAPAN APBDES DAN KPM BLT DESA KALIURIP
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA SENDANGSARI
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA KALIBOTO
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA BLEBER
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA PEKACANGAN
- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RPJMDes 20019, DESA WAJIB MENYUSUN RPJMDes
RAKOR PENYUSUNAN RPJMDes
Keterangan Gambar : Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Bener ikuti Rakor Penyusunan RPJMDes
Rapat koordinasi penyusunan RPJMDes Kecamatan Bener kamis 16 Mei 2019 di Aula kec Bener. Dalam rapat tersebut hadir 28 kepala desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Bener. Dalam sambutannya Camat Bener Agus Widiyanyo, SIP.M.Si didampingi sekretaris kecamatan Bener, Para kasi, pendamping kecamatan dan pendamping desa mengatakan, bahwa RPJMDes merupakan amanat undang undang sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa 6 tahun kedepan. Oleh karena itu desa wajib menyusun dan memilki RPJMDes. Pedoman penyusunan RPJMdes adalah UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa. RPJMDes merupakan penjabaran visi misi kepala desa yang harus bersinergi dengan kebijakan pembangunan pem kabupaten, pem prov maupun pusat, serta dengan memperhatikan aspek potensi lokal, dan kearifan lokal. Untuk itu kepala desa agar segera membentuk tim penyusunan RPJMDes. Disaranakan Dalam penyusunan RPJMDes agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan Bener. (nur 070)