RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RPJMDes 20019, DESA WAJIB MENYUSUN RPJMDes
RAKOR PENYUSUNAN RPJMDes

By ADMIN 22 Mei 2019, 13:53:31 WIB Pemerintahan Desa
RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RPJMDes 20019,  DESA WAJIB MENYUSUN RPJMDes

Keterangan Gambar : Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Bener ikuti Rakor Penyusunan RPJMDes


Rapat koordinasi penyusunan RPJMDes Kecamatan Bener kamis 16 Mei 2019 di Aula kec Bener. Dalam rapat tersebut hadir 28 kepala desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Bener. Dalam sambutannya Camat Bener Agus Widiyanyo, SIP.M.Si didampingi sekretaris kecamatan Bener, Para kasi, pendamping kecamatan dan pendamping desa mengatakan, bahwa RPJMDes merupakan amanat undang undang sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa 6 tahun kedepan. Oleh karena itu desa wajib menyusun dan memilki RPJMDes. Pedoman penyusunan RPJMdes adalah UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa. RPJMDes merupakan penjabaran visi misi kepala desa yang harus bersinergi dengan kebijakan pembangunan pem kabupaten, pem prov maupun pusat, serta dengan memperhatikan aspek potensi lokal, dan kearifan lokal. Untuk itu kepala desa agar segera membentuk tim penyusunan RPJMDes. Disaranakan Dalam penyusunan RPJMDes agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan Bener. (nur 070)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment