
- CAMAT BENER HADIRI LAKMUD IPNU IPPNU BENER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA BLEBER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KALIWADER
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KETOSARI
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA PEKACANGAN
- CAMAT BENER MELEPAS KEBERANGKATAN CALON JAMAAH UMROH
- PUNDI PUNDI EMAS DARI KOPI PEKACANGAN
- DOLAN DESA CAMAT BENER DI DESA MEDONO KUNJUNGI PRODUK UNGGULAN KOPI CEMENG
- 145 ARMADA RAMAIKAN PAWAI TAK ARUF TAHUN BARU ISLAM 1447 H KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER PIMPIN MONITORING PELUNASAN PBB P2 DESA BENOWO
RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RPJMDes 20019, DESA WAJIB MENYUSUN RPJMDes
RAKOR PENYUSUNAN RPJMDes

Keterangan Gambar : Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Bener ikuti Rakor Penyusunan RPJMDes
Rapat koordinasi penyusunan RPJMDes Kecamatan Bener kamis 16 Mei 2019 di Aula kec Bener. Dalam rapat tersebut hadir 28 kepala desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Bener. Dalam sambutannya Camat Bener Agus Widiyanyo, SIP.M.Si didampingi sekretaris kecamatan Bener, Para kasi, pendamping kecamatan dan pendamping desa mengatakan, bahwa RPJMDes merupakan amanat undang undang sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa 6 tahun kedepan. Oleh karena itu desa wajib menyusun dan memilki RPJMDes. Pedoman penyusunan RPJMdes adalah UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa. RPJMDes merupakan penjabaran visi misi kepala desa yang harus bersinergi dengan kebijakan pembangunan pem kabupaten, pem prov maupun pusat, serta dengan memperhatikan aspek potensi lokal, dan kearifan lokal. Untuk itu kepala desa agar segera membentuk tim penyusunan RPJMDes. Disaranakan Dalam penyusunan RPJMDes agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan Bener. (nur 070)