▴ ▴
Breaking News
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
- Tumuruning Wahyu Kamulyan Warnai Merti Dusun Kalipancer
- Merti Desa Kalitapas, Wujud Syukur dan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Bener Berikan Motivasi Kepada Paskibra Jelang HUT Ke-81 Republik Indonesia
SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
Musdes APBDES

Keterangan Gambar : Sekcam Bener Bambang Surtianto, S.Si, M. Acc hadir dalam rangka monitoring kegiatan Musdes Penetapan APBDES Tahun 2026 Desa Kaliurip Kec. Bener. Senin 22 Desember 2025.
Bener — Pemerintah Desa Kaliurip, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Tahun 2026 pada Senin (22/12/2025) di Gedung Serba Guna Desa Kaliurip. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan Bener yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Bener, Bambang Surtianto, S.Si., M.Acc, beserta anggota, Kepala Desa Kaliurip bersama jajaran perangkat desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum musyawarah, peserta menyepakati sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026. Berdasarkan hasil Musdes, ditetapkan sebanyak 10 KPM BLT DD Desa Kaliurip Tahun 2026, yang diambil dari data masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 4 yang belum pernah menerima bantuan, dengan alokasi maksimal sebesar 15 persen dari Dana Desa.
Selain itu, Musdes juga menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Penyusunan APBDes mengacu pada pagu Dana Desa Tahun 2025 yang disesuaikan dengan pengurangan anggaran sebesar Rp150 juta. Dalam pembagiannya, anggaran dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebesar 30 persen, ketahanan pangan sebesar 20 persen, operasional desa sebesar 3 persen, serta sisa anggaran dialokasikan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan desa lainnya.
Seluruh hasil musyawarah disepakati oleh peserta yang hadir dan secara resmi ditetapkan oleh BPD Desa Kaliurip. Kegiatan Musdes berlangsung secara terbuka, partisipatif, serta berjalan dengan lancar sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Kaliurip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



