▴ ▴ - Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
- Tumuruning Wahyu Kamulyan Warnai Merti Dusun Kalipancer
- Merti Desa Kalitapas, Wujud Syukur dan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Bener Berikan Motivasi Kepada Paskibra Jelang HUT Ke-81 Republik Indonesia
SEKSI EKOBANG KECAMATAN BENER PENUHI TARGET
Penuhi Target Permohonan Pencairan ADD Siltap Cawu 1 Mencapai 100%

Keterangan Gambar : Permohonan pengajuan ADD Slitap di terima Di Dinpermades
Capaian kinerja secara fisik Pemerintah Desa dapat dilihat dari serapan anggaran yang telah dilaksanakan. Sampai dengan batas waktu 4 Mei 2020, terakhir pengajuan ADD siltap untuk 3 Desa Kaliwader, Guntur, dan Wadas menutup target pencapaian 100 % untuk Kecamatan Bener. Namun demikian masih ada tanggung jawab lain yang harus delesaikan oleh Pemerintah Desa yaitu permohonan DD tahap 2. sebagaimana telah terbit peraturan bupati tentang tatacara permohonan penyaluran Dana Desa Tahap kedua yang harus memperhatikan penggunaannya untuk penanganan Covi-19 dan BLT kepada masyarakat. Guna memfasilitasi proses administrasi pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa, peran Camat sebagai fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sangat menentukan di setiap siklus proses pelaksnaan anggaran. Seksi Ekobang dan seksi Tata Pemerintahan merupakan tupoksi yang bertanggung jawab secara teknis dalam memfasilitasi kesuksesan pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa.
Guna mengimplementasikan mengejar target yang sudah ditentukan oleh Pemerintah kabupaten Purworejo, Seksi Ekobang harus super ekstra menyusun strategi, memberi treatmen guna memotivasi dan mendorong kinerja Pemerintah Desa. Kendala dalam memfasilitasi bukan pada sistem koordinasinya, tetapi dalam pelaksanaan faslitasi sering terkendala pada sistim pemberdayaan perangkat desa yang ada di desa, yang kurang merata dan tidak proporsional pada bidang tupoksi yang menjadi tanggung jawab perangkat, jadi lebih pada kurang optimalnya pemberdayaan perangkat menurut tugas pokok dan fungsinya. Selain itu faktor kemampuan SDM juga menentukan kinerja pemerintah Desa, belum lagi kita melihat faktor eksternal dan budaya sosial masyarakat yang ada, mau tidak mau suka tidak suka akan mengurangi aktifitas perangkat desa dalam menyelesaikan tupoksinya. Mengingat fungsi sosial perangkat desa masih cukup kuat dimata masyarakat.Akr 87



