- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
- KASI PEMBANGUNAN HADIRI MUSDES PENETAPAN APBDES DAN KPM BLT DESA KALIURIP
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA SENDANGSARI
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA KALIBOTO
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA BLEBER
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA PEKACANGAN
- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA KEDUNGLOTENG
- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
SEKSI EKOBANG KECAMATAN BENER PENUHI TARGET
Penuhi Target Permohonan Pencairan ADD Siltap Cawu 1 Mencapai 100%
Keterangan Gambar : Permohonan pengajuan ADD Slitap di terima Di Dinpermades
Capaian kinerja secara fisik Pemerintah Desa dapat dilihat dari serapan anggaran yang telah dilaksanakan. Sampai dengan batas waktu 4 Mei 2020, terakhir pengajuan ADD siltap untuk 3 Desa Kaliwader, Guntur, dan Wadas menutup target pencapaian 100 % untuk Kecamatan Bener. Namun demikian masih ada tanggung jawab lain yang harus delesaikan oleh Pemerintah Desa yaitu permohonan DD tahap 2. sebagaimana telah terbit peraturan bupati tentang tatacara permohonan penyaluran Dana Desa Tahap kedua yang harus memperhatikan penggunaannya untuk penanganan Covi-19 dan BLT kepada masyarakat. Guna memfasilitasi proses administrasi pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa, peran Camat sebagai fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sangat menentukan di setiap siklus proses pelaksnaan anggaran. Seksi Ekobang dan seksi Tata Pemerintahan merupakan tupoksi yang bertanggung jawab secara teknis dalam memfasilitasi kesuksesan pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa.
Guna mengimplementasikan mengejar target yang sudah ditentukan oleh Pemerintah kabupaten Purworejo, Seksi Ekobang harus super ekstra menyusun strategi, memberi treatmen guna memotivasi dan mendorong kinerja Pemerintah Desa. Kendala dalam memfasilitasi bukan pada sistem koordinasinya, tetapi dalam pelaksanaan faslitasi sering terkendala pada sistim pemberdayaan perangkat desa yang ada di desa, yang kurang merata dan tidak proporsional pada bidang tupoksi yang menjadi tanggung jawab perangkat, jadi lebih pada kurang optimalnya pemberdayaan perangkat menurut tugas pokok dan fungsinya. Selain itu faktor kemampuan SDM juga menentukan kinerja pemerintah Desa, belum lagi kita melihat faktor eksternal dan budaya sosial masyarakat yang ada, mau tidak mau suka tidak suka akan mengurangi aktifitas perangkat desa dalam menyelesaikan tupoksinya. Mengingat fungsi sosial perangkat desa masih cukup kuat dimata masyarakat.Akr 87