
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
- DINILAI CACAT HUKUM HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO DIBATALKAN
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
SEKSI KEMAS DAN PMD KEJAR TARGET SERAPAN ANGGARAN PROPENDAKIN, KPMD DAN BAGUB
TARGET SERAPAN ANGGARAN NON ADD DAN DD

Keterangan Gambar : Winarno, SH Pelaksana Seksi Kemasyarakatan memperlihatkan proposal pengajuan Propendakin dan undangan fasilitasi bagi desa
Dana transfer Pemerintah Desa memiliki konsekuensi akuntabiltas yang tidak bisa dipandang remeh. Selain konsekuen administratif, pelaksnaan fisik, juga memilik konsekuensi kualitas capaian. Capaian 28 Desa yang ada di Kecamatan Bener untuk Dana Transfer di luar ADD dan DD berbeda beda. Terhitung mulai 1 September 2019 capaian serapan untuk anggaran non ADD dan DD di 28 desa baru mencapai dibawah 60 %, artinya masih ada 40 % desa yang belum mengajukan anggaran non ADD dan DD.
Dari prosentase jumlah anggaran dana transfer yang masuk kemasing-masing desa, untuk 3 jenis anggaran tersebut berkisar 10 % dari total pendapatan APBDes, terkecuali bagi desa yang mendapatkan bantuan gubernur untuk peningkatan sapras, nilai prosesntasenya berbeda, karena jumlah anggarannya lebih besar dari bantuan gubernur non sapras. Namun demikian anggaran non ADD dan DD memiliki tanggung jawab yang sama dengan anggaran ADD dan DD, dapat mempengaruhi terhadap proses pengajuan anggaran lainnya.
Menyikapi kondisi tersebut Winarno, SH selaku pelaksana Seksi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa Seksi Kemasyarakat dan Seksi PMD Kecamatan Bener, selaku penanggung jawab tupoksi mengambil langkah percepatan, dengan mengundang perangkat desa yang mebidangi keuangan atau perencanaan pada hari Selasa 10 September 2019 mendatang. Guna memfasilitasi dan memberikan pendampingan proses input data terkait pengajuan anggaran non ADD dan DD. dengan narasumber dari Dinpermades dan BP2KAD Kabupaten Purworejo. Dengan demikian target pencapaian pengajuan dan serapan anggaran non ADD dan DD dapat tercapai. (nur.070)