
- DIHARAPKAN MELALUI INOVASI UNGGULAN PUN CAKEB DORONG GELIAT UMKM LEBIH EKSIS
- SEKCAM BENER SALURKAN DANA ZIS BAZNAS KEPADA MASYARAKAT
- PELATIHAN PENGURUS KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
- CAMAT BENER PIMPIN MEETING INTERN BULAN OKTOBER
- DOLAN DESA CEGAH STUNTING, SEBUAH PROGRAM INOVASI KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI KICK-OFF PENANAMAN REVEGETASI PERBUKITAN MENOREH DI DESA SIDOREJO
- SAFARI KE WILAYAH CAMAT BENER PANTAU KESIPLINAN PERANGKAT DESA
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER PIMPIN KERJA BAKTI BERSAMA
- BUPATI PURWOREJO BERIKAN PENGHARGAAN BAGI RELAWAN DONOR DARAH SUKARELA PMI KABUPATEN PURWOREJO
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR KEGIATAN SOSIALISASI SOP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 PENGADUAN WARGA MASYARAKAT MENINGKAT
PENGADUAN WARGA MASYARAKAT MENINGAKT

Keterangan Gambar : Salah satu penyaluran bantuan sosial BLT DD yang disalurkan kepada masyarakat terdampak covid-19 di Kecamatan Bener
Bener, Selama berlangsungnya masa pandemi virus covid-19 dan masa tanggap darurat di Kabupaten Purworejo, khususnya di Kecamatan Bener pengaduan yang disampaikan warga masyarakat meningkat. Pengaduan tersebut disampaikan warga melalui aplikasi aduan masyarakat Porjo yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Purworejo. Semula aduan masyarakat ini 0 atau tidak ada aduan, namun di masa pandemi terlebih lagi selama penyaluran bantuan aduan masyarakat meningkat. Setidaknya terdapat 4 aduan yang masuk di aplikasi aduan Porjo untuk OPD Kecamatan Bener dibulan Juni 2020.
Dari aduan yang dsampaikan masyarakat semua menyangkut penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19. Menaggapi aduan tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si memerintahkan kepada Seksi yang membidangi tupoksi tersebut untuk segera menindak lanjuti, dengan meniliti substansi aduan secara hati-hati melakukan konfirmasi lagi kepada pengadu agar jika substansi yang disampaikan kurang jelas, agar fokus dalam menelusuri aduan tersebut. Kepada tim juga diminta melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan yang dimaksud. Selanjutnya menjawab dan menjelaskan secara sederhana dan jelas kepada masyarakat pengadu tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (nur.070)