▴ ▴ - INOVASI PUN CAKEP HADIRKAN DUKUNGAN NYATA BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BENER
- Perkuat Promosi Wisata, Bagus Roro Purworejo 2026 Jalin Koordinasi Dengan Kecamatan Bener
- Bank Jateng Purworejo Sosialisasikan Program Layanan Perbankan
- Camat Bener Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Dana Desa Ketahanan Pangan TA 2025
- Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Bener Monitoring di Desa Kaliboto
- Apel Pagi Kecamatan Bener: Semangat Kerja dan Perkuat Kolaborasi
- Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 PENGADUAN WARGA MASYARAKAT MENINGKAT
PENGADUAN WARGA MASYARAKAT MENINGAKT

Keterangan Gambar : Salah satu penyaluran bantuan sosial BLT DD yang disalurkan kepada masyarakat terdampak covid-19 di Kecamatan Bener
Bener, Selama berlangsungnya masa pandemi virus covid-19 dan masa tanggap darurat di Kabupaten Purworejo, khususnya di Kecamatan Bener pengaduan yang disampaikan warga masyarakat meningkat. Pengaduan tersebut disampaikan warga melalui aplikasi aduan masyarakat Porjo yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Purworejo. Semula aduan masyarakat ini 0 atau tidak ada aduan, namun di masa pandemi terlebih lagi selama penyaluran bantuan aduan masyarakat meningkat. Setidaknya terdapat 4 aduan yang masuk di aplikasi aduan Porjo untuk OPD Kecamatan Bener dibulan Juni 2020.
Dari aduan yang dsampaikan masyarakat semua menyangkut penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19. Menaggapi aduan tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si memerintahkan kepada Seksi yang membidangi tupoksi tersebut untuk segera menindak lanjuti, dengan meniliti substansi aduan secara hati-hati melakukan konfirmasi lagi kepada pengadu agar jika substansi yang disampaikan kurang jelas, agar fokus dalam menelusuri aduan tersebut. Kepada tim juga diminta melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan yang dimaksud. Selanjutnya menjawab dan menjelaskan secara sederhana dan jelas kepada masyarakat pengadu tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (nur.070)



