▴ ▴ - Pembinaan Linmas Desa Benowo: Memperkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Merti Desa Cacaban Kidul Momentum Syukur, Silaturahmi, dan Kebersamaan Masyarakat
- Monev Dana Transfer Tahap I Desa Pekacangan
- Apel Pagi dan Staff Meeting Awali Aktivitas Kecamatan Bener
- Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 Kecamatan Bener
- Sekcam Bener Hadiri Rakor Bulan Dana PMI Tahun 2026 Kabupaten Purworejo.
- Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Kecamatan Bener
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I DESA JATI
- Kasi Trantib Pimpin Monev Dana Transfer Tahap I Tahun 2026 Desa Karangsari
- Kasi Pemerntahan Desa Hadiri Gelar Pengawasan Daerah Bahas Pengelolaan Keuangan dan Persiapan APBDes Perubahan
SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 PENGADUAN WARGA MASYARAKAT MENINGKAT
PENGADUAN WARGA MASYARAKAT MENINGAKT

Keterangan Gambar : Salah satu penyaluran bantuan sosial BLT DD yang disalurkan kepada masyarakat terdampak covid-19 di Kecamatan Bener
Bener, Selama berlangsungnya masa pandemi virus covid-19 dan masa tanggap darurat di Kabupaten Purworejo, khususnya di Kecamatan Bener pengaduan yang disampaikan warga masyarakat meningkat. Pengaduan tersebut disampaikan warga melalui aplikasi aduan masyarakat Porjo yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Purworejo. Semula aduan masyarakat ini 0 atau tidak ada aduan, namun di masa pandemi terlebih lagi selama penyaluran bantuan aduan masyarakat meningkat. Setidaknya terdapat 4 aduan yang masuk di aplikasi aduan Porjo untuk OPD Kecamatan Bener dibulan Juni 2020.
Dari aduan yang dsampaikan masyarakat semua menyangkut penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19. Menaggapi aduan tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si memerintahkan kepada Seksi yang membidangi tupoksi tersebut untuk segera menindak lanjuti, dengan meniliti substansi aduan secara hati-hati melakukan konfirmasi lagi kepada pengadu agar jika substansi yang disampaikan kurang jelas, agar fokus dalam menelusuri aduan tersebut. Kepada tim juga diminta melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan yang dimaksud. Selanjutnya menjawab dan menjelaskan secara sederhana dan jelas kepada masyarakat pengadu tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (nur.070)



