- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
SOSIALISASI ASET DES, DESA AGAR SEGERA MENUYUSUN PERDES KEWENGAN DESA
SOSIALISASI ASET DESA
Keterangan Gambar : Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si selaku narasumber memberikan matei pada sosialisasi pengeloaan Aset Desa.
Aset Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, Pemerintah Desa wajib melakukan pengelolaan sebagaimana aturan yang berlaku. terdapat 2 hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam mengelola aset desa, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang sumber pendapatan desa, kedua Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengeloaan Aset Desa. Dalam pengelolaa aset desa perlu payung hukum terkait dengan kewenagan desa. Oleh karena itu perlu Pemerintah Desa diwajibkan menyusun Perdes Kewengan Desa. Terkait dengan kewengan desa telah diatur dalam udang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Bab IV pasal 18 - 22. Demikian intisari materi sosialsisi pengeloaan aset desa yang disampaikan oleh Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si selaku narasumber dan Dinpermades Kabupaten Purworejo, Rabu (31 Juli 2019) di Aula Kecamatan Bener. sosialisasi di ikuti oleh 28 Kepala Des se Kecamatan Bener