SOSIALISASI ASET DES, DESA AGAR SEGERA MENUYUSUN PERDES KEWENGAN DESA
SOSIALISASI ASET DESA

By ADMIN 31 Jul 2019, 15:34:51 WIB Pemerintahan Desa
SOSIALISASI ASET DES, DESA AGAR SEGERA MENUYUSUN PERDES KEWENGAN DESA

Keterangan Gambar : Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si selaku narasumber memberikan matei pada sosialisasi pengeloaan Aset Desa.


Aset Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, Pemerintah Desa wajib melakukan pengelolaan sebagaimana aturan yang berlaku. terdapat 2 hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam mengelola aset desa, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang sumber pendapatan desa, kedua Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengeloaan Aset Desa. Dalam pengelolaa aset desa perlu payung hukum terkait dengan kewenagan desa. Oleh karena itu perlu Pemerintah Desa diwajibkan menyusun Perdes Kewengan Desa. Terkait dengan kewengan desa telah diatur dalam udang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Bab IV pasal 18 - 22. Demikian intisari materi sosialsisi pengeloaan aset desa yang disampaikan oleh Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si selaku narasumber dan Dinpermades Kabupaten Purworejo, Rabu (31 Juli 2019) di Aula Kecamatan Bener. sosialisasi di ikuti oleh 28 Kepala Des se Kecamatan Bener  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment