208 BIDANG TANAH TERDAMPAK BENDUNG BENER DILEPASKAN HAK KEPEMILIKANNYA
GANTI RUGI TANAH BENDUNG BENER

By ADMIN 10 Nov 2021, 15:29:48 WIB Pemerintahan Desa
208 BIDANG TANAH TERDAMPAK BENDUNG BENER DILEPASKAN HAK KEPEMILIKANNYA

Bener. Pemerintah hari ini kembali menyalurkan uang ganti rugi (UGR), dan pelepasan hak kepemilikan bagi 208 bidang tanah yang terdampak bendung Bener, di sekretariat direksi PT PP Desa Karangsari Kecamatan Bener Rabu 10 Nopember 2021. 208 bidang tanah tersebut milik warga desa Limbangan. Dengan demikian semakin memperkecil sisa pembayaran uang ganti rugi, bagi tanah masyarakat yang terdampak Bendung Bener.

Hadir mewakili Camat Bener Sekretaris Kecamatan Bener Vivin Suryandari Feriyani,S.STP.MM, perwakilan Forkopimda Kabupaten Purworejo, Ketua DPRD Kabupaten  Purworejo, BBWSO, KJPP, P2T, Ka. BPN Purworejo, Forkopimcam Bener dan masyarakat pemilik lahan terdampak Bendungan Bener. Untuk menjaga protokol kesehatan penyerahan di lakukan 3 sesi dengan 6 loket pembayaran. (nur.070).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment