▴ ▴ - TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 Resmi Dibuka di Desa Benowo
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan, Operator Kecamatan Bener Ikuti Sosialisasi di Purworejo
- TERJADI ALL BENER FINAL PADA PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR KABUPATEN PURWOREJO BIDANG SENI DAN BUDAYA TAHUN 2026
- Semangat Kartini Masa Kini, Camat Bener Hadiri Resepsi Peringatan Hari Kartini ke-147 di Pendopo Kabpaten Purworejo
- Kasubag Renkeu Kecamatan Bener Hadiri Sosialisasi Analisis Standar Biaya TA 2027
- Penguatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa, Camat Bener Hadiri Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025
- Refleksi Semangat Kartini untuk Kemajuan Indonesia
- Penguatan Peran RT/RW, Wujudkan Pelayanan Masyarakat Responsif Menuju Purworejo BERSERI.
- Pelantikan Perangkat Desa Jati, Camat Bener Dorong Peningkatan Kinerja dan Kebersamaan
- Raker Evaluasi dan Halal Bihalal, TP PKK Kecamatan Bener Perkuat Program 2026.
317 WARGA GUNTUR TERIMA UANG GANTI RUGI PENGADAAN TANAH BENDUNG BENER
GANTI RUGI TANAH BENDUNG BENER

Bener. Sebanyak 316 warga Desa Guntur terdampak pembangunan Bendung Bener, hari ini dapat merasa lega karena momen penting yang mereka tunggu selama ini akhirnya datang juga, yaitu pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah pembangunan bendungan Bener. pembayaran di lakukan di kantor Pembangunan Proyek Bendung Bener Dusun Krandon Desa Karangsari Kecamatan Bener. Hingga pukul 15.30 pembayaran baru selesai dilakukan meskipun untuk mengurangi kerumunan tim menyediakan 6 loket pelayanan.
Hadir dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut Bupati Purworejo yang diwakili oleh Assiten I Setda Purworejo Setyawati, SH.MM. Perwakilan BPN Purworejo, Perwakilan Polres Purworejo, Pimpinan Cabang BRI Purworejo, Sekretaris Kecamatan Bener mewakili Camat Bener, dan pihak-pihak yang terkait dalam proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pembangunan Bendung Bener.
Dari 317 bidang belum terbayarkan pada hari itu Kamis 25 Maret 2021, adalah 30 bidang karena, 11 orang pemilik tanah sedang berada di luar negeri, dan di luar kota, 13 orang sakit, dan 6 orang meninggal dunia. Untuk pemilik tanah yang meninggal dunia pembayaran untuk sementara belum dapat dilakukan kerana masih dalam proses pengalihan kepada ahli waris. (nur.070).



