▴ ▴ - Bimtek Inovasi Daerah Dorong Penguatan Program Unggulan Kecamatan Bener.
- Penyerahan Penghargaan atas Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bener Hadiri Rapat Persiapan Penguatan Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bener Hadiri Rapat Persiapan Penguatan Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bener Hadiri Rakor Evaluasi Pajak Daerah 2026, Dorong Optimalisasi PBB-P2 dan Sengkuyung
- Kasi Pemum Trantib Kecamatan Bener Hadiri Rapat TIMPORA Kabupaten Purworejo
- Camat Bener Koordinasikan Tindak Lanjut LHP Inspektorat di Desa Karangsari
- Rakor Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai KDKMP
- 170 Anggota BPD Masa Keanggotaan Tahun 2026-2034 Resmi Dilantik Camat Bener
- Jaga Kebersihan, Tingkatkan Kenyamanan Kerja
317 WARGA GUNTUR TERIMA UANG GANTI RUGI PENGADAAN TANAH BENDUNG BENER
GANTI RUGI TANAH BENDUNG BENER

Bener. Sebanyak 316 warga Desa Guntur terdampak pembangunan Bendung Bener, hari ini dapat merasa lega karena momen penting yang mereka tunggu selama ini akhirnya datang juga, yaitu pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah pembangunan bendungan Bener. pembayaran di lakukan di kantor Pembangunan Proyek Bendung Bener Dusun Krandon Desa Karangsari Kecamatan Bener. Hingga pukul 15.30 pembayaran baru selesai dilakukan meskipun untuk mengurangi kerumunan tim menyediakan 6 loket pelayanan.
Hadir dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut Bupati Purworejo yang diwakili oleh Assiten I Setda Purworejo Setyawati, SH.MM. Perwakilan BPN Purworejo, Perwakilan Polres Purworejo, Pimpinan Cabang BRI Purworejo, Sekretaris Kecamatan Bener mewakili Camat Bener, dan pihak-pihak yang terkait dalam proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pembangunan Bendung Bener.
Dari 317 bidang belum terbayarkan pada hari itu Kamis 25 Maret 2021, adalah 30 bidang karena, 11 orang pemilik tanah sedang berada di luar negeri, dan di luar kota, 13 orang sakit, dan 6 orang meninggal dunia. Untuk pemilik tanah yang meninggal dunia pembayaran untuk sementara belum dapat dilakukan kerana masih dalam proses pengalihan kepada ahli waris. (nur.070).



