▴ ▴ - Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
- Tumuruning Wahyu Kamulyan Warnai Merti Dusun Kalipancer
- Merti Desa Kalitapas, Wujud Syukur dan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Bener Berikan Motivasi Kepada Paskibra Jelang HUT Ke-81 Republik Indonesia
KASI PEMBANGUNAN HADIRI RAKOR PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PUPUK BERSUBSIDI
Pupuk Bersubsidi

Bener. Kasi Pembangunan Kecamatan Benr, Hidayatusibyan, S.IP menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Purworejo pada Senin, 26 Januari 2025. Rakor dilaksanakan sebagai upaya memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Purworejo, pimpinan Cabang BRI Kutoarjo dan Purworejo, produsen pupuk, serta distributor pupuk.
Dalam rapat disampaikan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025, di mana pupuk Urea tersalurkan sebesar 13.145.178 kg atau 97,73 persen dari alokasi, sementara pupuk Phonska mencapai 14.850.512 kg atau 99 persen dari total alokasi. Capaian ini menunjukkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo berjalan relatif optimal.
Selain itu, dipaparkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo. Terdapat penyesuaian alokasi pada beberapa jenis pupuk, di antaranya peningkatan alokasi Urea, penurunan signifikan pada NPK Kakao dan ZA, serta alokasi Organik yang tetap. Rapat juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2026, sebagai acuan dalam pengawasan distribusi di lapangan guna mencegah penyimpangan harga dan memastikan keterjangkauan bagi petani.



