▴ ▴ - Dolan Desa Wisata Dorong Kebangkitan Pariwisata Desa Benowo
- Camat Bener Hadiri PPDI Kecamatan Bener Bersholawat
- Camat Bener Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Sidomukti–Mergoyoso
- Pemdes Bener Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi Pengukuran Seluruh Bidang Tanah Desa Kalitapas
- Bangun Generasi Digital Yang Bertanggungjawab, Kecamatan Bener Selenggarakan Sosialisasi Etika Bermedia Sosial
- Kecamatan Bener Dorong Transformasi Pelayanan Adminduk Desa Melalui Bimbingan Teknis SIAK
- Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Purworejo Laksanakan Audit Sistem Kearsipan Internal di Kecamatan Bener.
- Camat Bener Hadiri Pengajian Akbar dan Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H Ranting NU Desa Bener
- Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kecamatan Bener Bahas Administrasi, DPLK, dan Data Pemilih.
KASI PEMBANGUNAN HADIRI RAKOR PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PUPUK BERSUBSIDI
Pupuk Bersubsidi

Bener. Kasi Pembangunan Kecamatan Benr, Hidayatusibyan, S.IP menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Purworejo pada Senin, 26 Januari 2025. Rakor dilaksanakan sebagai upaya memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Purworejo, pimpinan Cabang BRI Kutoarjo dan Purworejo, produsen pupuk, serta distributor pupuk.
Dalam rapat disampaikan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025, di mana pupuk Urea tersalurkan sebesar 13.145.178 kg atau 97,73 persen dari alokasi, sementara pupuk Phonska mencapai 14.850.512 kg atau 99 persen dari total alokasi. Capaian ini menunjukkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo berjalan relatif optimal.
Selain itu, dipaparkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo. Terdapat penyesuaian alokasi pada beberapa jenis pupuk, di antaranya peningkatan alokasi Urea, penurunan signifikan pada NPK Kakao dan ZA, serta alokasi Organik yang tetap. Rapat juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2026, sebagai acuan dalam pengawasan distribusi di lapangan guna mencegah penyimpangan harga dan memastikan keterjangkauan bagi petani.



