▴ ▴ - Sertijab Sekcam Bener Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebersamaan
- Camat Bener Hadiri Pembayaran Tanah Pengganti Terdampak Proyek Bendungan Bener
- Apel Pagi Hari Senin, 18 Mei 2026.
- MUHAMMAD AFWAN ADITYA DINOBATKAN SEBAGAI BAGUS TERFAVORIT KABUPATEN PURWOREJO 2026, SUKSES RAIH WAKIL I BAGUS RORO
- SEKCAM BENER HADIRI PELANTIKAN PENGURUS BAZNAS KABUPATEN PURWOREJO
- Camat Bener Hadiri Pengajian Akbar Tasyakuran Dalam Rangka Kelulusan SMK Ma’arif NU 1 Bener
- Empat Bakal Calon Resmi Ditetapkan dalam Seleksi Perangkat Desa Pekacangan
- Percepat Realinyemen Jalur Kalijambe, Camat Bener Gelar Koordinasi Lintas Instansi
- Perkuat Tata Kelola dan Ekonomi Desa, KDMP Ngasinan Gelar RAT Tahun Buku 2025
- Dekatkan Layanan Kesehatan, SPELING Disambut Antusias Ratusan Warga Desa Legetan Kecamatan Bener
KASI PEMBANGUNAN HADIRI RAKOR PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PUPUK BERSUBSIDI
Pupuk Bersubsidi

Bener. Kasi Pembangunan Kecamatan Benr, Hidayatusibyan, S.IP menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Purworejo pada Senin, 26 Januari 2025. Rakor dilaksanakan sebagai upaya memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Purworejo, pimpinan Cabang BRI Kutoarjo dan Purworejo, produsen pupuk, serta distributor pupuk.
Dalam rapat disampaikan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025, di mana pupuk Urea tersalurkan sebesar 13.145.178 kg atau 97,73 persen dari alokasi, sementara pupuk Phonska mencapai 14.850.512 kg atau 99 persen dari total alokasi. Capaian ini menunjukkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo berjalan relatif optimal.
Selain itu, dipaparkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo. Terdapat penyesuaian alokasi pada beberapa jenis pupuk, di antaranya peningkatan alokasi Urea, penurunan signifikan pada NPK Kakao dan ZA, serta alokasi Organik yang tetap. Rapat juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2026, sebagai acuan dalam pengawasan distribusi di lapangan guna mencegah penyimpangan harga dan memastikan keterjangkauan bagi petani.



