▴ ▴ - TP PKK DESA BINAAN SIDOMUKTI ANTUSIAS PERSIAPKAN EVALUASI 10 POKOK PKK 2026 TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Bimtek Inovasi Daerah Dorong Penguatan Program Unggulan Kecamatan Bener.
- Penyerahan Penghargaan atas Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bener Hadiri Rapat Persiapan Penguatan Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bener Hadiri Rapat Persiapan Penguatan Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bener Hadiri Rakor Evaluasi Pajak Daerah 2026, Dorong Optimalisasi PBB-P2 dan Sengkuyung
- Kasi Pemum Trantib Kecamatan Bener Hadiri Rapat TIMPORA Kabupaten Purworejo
- Camat Bener Koordinasikan Tindak Lanjut LHP Inspektorat di Desa Karangsari
- Rakor Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai KDKMP
- 170 Anggota BPD Masa Keanggotaan Tahun 2026-2034 Resmi Dilantik Camat Bener
MUSYAWARAH PENETAPAN BENTUK DAN BESARAN NIALI GANTI KERUGIAN BENDUNGAN BENER DESA NGLARIS
Musyawarah Penyampaian bentuk dan Besaran Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk pembangunan Bendungan Bener

Keterangan Gambar : Musyawarah Penyampaian Besaran dan Bentuk Ganti Kerugian sera Penyampaian Besaran Nilai Ganti Rugi Hasil Penilai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Bendungan Bener, Senin 11 Okotber 2021 di Balai Desa Nglaris
Bener. Musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan bendungan Bener untuk putaran desa Guntur berlangsung di Balai Desa Nglaris Senin, 11 Oktober 2021 dengan lancar dan sukses terbagi dalam 3 sesi. Hadir Camat Bener diwakili Sekcam Bener di Dampingi FORKOMPIMCAM Bener, Polres Purworejo, BBWS Yogyakarta, BPN Purworejo, Dinperkimtan Purworejo, Puskesmas, Kepala Desa Nglaris, dan warga Nglaris terdampak pembangunan Bendung Bener. Setelah penjelasan yang disampaikan perwakilan dari BPN Purworejo maupun BBWS, perihal resume penilaian dari tim penilai ganti Kerugian dan warga terdampak menerimanya, maka warga dapat menerima keputusan tersebut dan menandatangani Berita Acara persetujuan berdasarkan nilai dan jumlah baik luasan tanah, tanam tumbuh yang sudah diterima pemilik tanah dalam amplop saat musyawarah.



