▴ ▴ - Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Kecamatan Bener
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I DESA JATI
- Kasi Trantib Pimpin Monev Dana Transfer Tahap I Tahun 2026 Desa Karangsari
- Kasi Pemerntahan Desa Hadiri Gelar Pengawasan Daerah Bahas Pengelolaan Keuangan dan Persiapan APBDes Perubahan
- Sekcam Bener Hadiri High Level Meeting TPID, TPAKD, dan TP2DD Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I DESA CACABAN KIDUL
- Sekcam Bener Hadiri Penyerahan Berkas Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034
- Monitoring Dana Transfer ke Desa Tahap I Tahun 2026, Kecamatan Bener Tinjau Pelaksanaan Kegiatan di Desa Nglaris
- Sekcam Bener Hadiri Pembukaan Pembangunan Jembatan Penghubung Cacaban Lor–Cacaban Kidul
- Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Laksanakan Monitoring Kearsipan di Kecamatan Bener
PEMERINTAH DESA CACABAN LOR SELENGGARAKAN BINTEK PENGELOAAN ADMINISTRASI DAN KEARSIPAN
BINTEK KEARSIPAN

Keterangan Gambar : Pelaksanaan bintek pengelolaan Administrasi Desa dan Kearsipan Desa Cacaban Lor
Guna lebih meningkatkan tertib penyelenggaraan tata pemerintahan desa utamanya bidang administrasi. Pemerintah Desa Cacaban Lor melaksanakan Bintek Pengelolaan administrasi dan kearsipan bagi semua jajaran perangkat desa di pemerintahannya, Kamis (01/08/2019) di Balai Desa Cacaban Lor, dengan narasumber dari Tata Pemerintahan Kecamatan Bener dan Arsiparis Kecamatan Bener. Bintek ini murni merupakan program yang telah direncanakan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPD), dan anggaranya tertuang dalam APBDes tahun 2019.
Hasil pengamatan pemerintah kecamatan Bener baik itu melalui hasil pembinaan dan monitoring administrasi desa, maupun melalui sumber APBDes yang direncanakan oleh desa, belum banyak Pemerintah Desa yang mengakomodir kegiatan bintek pengelolaan administrasi dan penataan arsip desa, kalau pun ada masih sebatas pengadaan sarana dan prasarananya. dari pengamatan Tim pembinaan adminsitrasi desa Kecamatan Bener, baru sekitar 25 % desa yang telah melakukan penataan arsip desa berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan arsip yang diatur dalam undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si pada pada penyusunan APBDes 2019 beberapa waktu yang lalu telah menghimbau kepada semua Pemerintah Desa untuk memasukkan program kegiatan bintek penataan arsip.



