▴ ▴ - TP PKK DESA BINAAN SIDOMUKTI ANTUSIAS PERSIAPKAN EVALUASI 10 POKOK PKK 2026 TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Bimtek Inovasi Daerah Dorong Penguatan Program Unggulan Kecamatan Bener.
- Penyerahan Penghargaan atas Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bener Hadiri Rapat Persiapan Penguatan Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bener Hadiri Rapat Persiapan Penguatan Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bener Hadiri Rakor Evaluasi Pajak Daerah 2026, Dorong Optimalisasi PBB-P2 dan Sengkuyung
- Kasi Pemum Trantib Kecamatan Bener Hadiri Rapat TIMPORA Kabupaten Purworejo
- Camat Bener Koordinasikan Tindak Lanjut LHP Inspektorat di Desa Karangsari
- Rakor Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai KDKMP
- 170 Anggota BPD Masa Keanggotaan Tahun 2026-2034 Resmi Dilantik Camat Bener
SEKCAM BENER BERI PENGARAHAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA NGASINAN
PENGISIAN PERANGKAT DESA

Bener. Setelah sebelumnya proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Ngasinan untuk formasi Kasi Perencanaan dan Kaur Umum dan TU harus gagal, karena tahapan yang disusun oleh panitia tidak sesuai dengan regulasi yang ada (Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2021). Sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilajutkan karena dinilai memiliki cacat hukum oleh tim monitoring Kecamatan Bener. Jumat 20 Agustus 2021 Sekcam Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM meberikan pengarahan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Ngasinan yang baru di Balai Desa Ngasinan.
Hadir dalam pengarahan tersebut Kepala Desa Ngasinan Hamron Rasyadi, S.Pdi, M,Pd, Ketua BPD Ngasinan, Perangkat Desa, dan Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Nagsinan. Mendampingi Sekcam Bener memberikan pengarahan teknis kasi Tata Pemerintahan Bener Yulianto, SE. Dalam pengarahannya Sekcam Bener menyampaikan agar panitia benar-benar mencermati regulasi yang ada, melakukan koordinasi secara intensif ke Kecamatan Bener dalam setiap proses tahapan pelaksanaan, baik secara administrasi maupun teknis pelaksnaan. (nur-070)



