▴ ▴ - CAMAT BENER BERSAMA FORKOPIMCAM BENER IKUTI AGENDA PANEN RAYA DAN PENGUMUMAN SWASEMBADA PANGAN OLEH PRESIDEN PRABOWO SUBIYANTO SECARA DARING
- Prolanis Puskesmas Bener: Upaya Pengendalian Penyakit Kronis secara Berkelanjutan
- Penarikan Mahasiswa KKN Tematik STAINU Purworejo Tahun 2025 di Desa Guntur
- KASUBAG UMUM KEPEGAWAIAN KECAMATAN BENER MENERIMA SISWA PKL DARI SMK AS SAHRO
- PENERIMAAN SISWA PKL SMK MAARIF NU 1 BENER OLEH CAMAT BENER
- SEBANYAK 652 MAHASISWA KPM UNSIQ GELOMBANG 1 TAHUN 2026 RESMI DITERJUNKAN
- APEL PAGI HARI SELASA KARYAWAN/KARYAWATI KECAMATAN BENER
- KASI PM BERSAMA SEKSI PEMUM TRANTIB KECAMATAN BENER DALAM GIAT MONITORING PENYAKURAN BLT KESRA
- BUPATI PURWOREJO TINJAU LANGSUNG JALAN AMBLES DAN SERAHKAN BANTUAN KEPADA KELUARGA KORBAN MUSIBAH TANAH LONGSOR
- SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
SEKCAM BENER BERI PENGARAHAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA NGASINAN
PENGISIAN PERANGKAT DESA

Bener. Setelah sebelumnya proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Ngasinan untuk formasi Kasi Perencanaan dan Kaur Umum dan TU harus gagal, karena tahapan yang disusun oleh panitia tidak sesuai dengan regulasi yang ada (Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2021). Sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilajutkan karena dinilai memiliki cacat hukum oleh tim monitoring Kecamatan Bener. Jumat 20 Agustus 2021 Sekcam Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM meberikan pengarahan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Ngasinan yang baru di Balai Desa Ngasinan.
Hadir dalam pengarahan tersebut Kepala Desa Ngasinan Hamron Rasyadi, S.Pdi, M,Pd, Ketua BPD Ngasinan, Perangkat Desa, dan Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Nagsinan. Mendampingi Sekcam Bener memberikan pengarahan teknis kasi Tata Pemerintahan Bener Yulianto, SE. Dalam pengarahannya Sekcam Bener menyampaikan agar panitia benar-benar mencermati regulasi yang ada, melakukan koordinasi secara intensif ke Kecamatan Bener dalam setiap proses tahapan pelaksanaan, baik secara administrasi maupun teknis pelaksnaan. (nur-070)



