▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
SERAH TERIMA PROGRAM DAN UJI FUNGSI PAMSIMAS DESA SENDANGSARI
UJI FUNGSI PAMSIMAS

Keterangan Gambar : Foto Uji Fungsi dan Serah Terima Dokumen Pamsimas
Uji fungsi keberhasilan pembangunan PAMSIMAS desa Sendangsari diawalai serah terima dokumen dari KKM "SENDANG JAYA" kepada dinperkimtan sebagai DPMU Bp Gigih dilanjutkan dokumen tersebut diserahkan kepada kepala desa Sendangsari sebagai dokumen yang diserahkan kepada Kelompok Pengengola Sarana SPMAS perdesaan berlangsung di balai desa Sendangsari dilanjutkan cek lapangan.
Kegiaatan tersebut dihadiri DPMU dari Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Co DC Pamsimas, Asih Romadhonasari, Fasilitas Senior, Anggoro Okto Kristiawan ST dan Nanik Sulistyowati, Camat Bener yang pada kesempatan itu diwakili Kasi Ekobang kecamatan Bener, Bp Kuwat M.Pd, Kelompok pengelola sarana SPMAS (KP-SPAMS) "SENDANG JAYA" beserta fasilitator pendamping.
Dalam acara ini KKM melaporkan pelaksanaan kegiatan pamsimas dari awal sampai air bisa mengalir dan dapat dimanfaatkan oleh warga penerima manfaat desa sendangsari dan sudah terpasang semua sambungan yang menuju ke rumah warga. dan dalam kesempatan rapat itu juga warga pengguna bersedia membayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati dan di buat peraturan desa. (AKR 87)



