▴ ▴ - MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
SERAH TERIMA PROGRAM DAN UJI FUNGSI PAMSIMAS DESA SENDANGSARI
UJI FUNGSI PAMSIMAS

Keterangan Gambar : Foto Uji Fungsi dan Serah Terima Dokumen Pamsimas
Uji fungsi keberhasilan pembangunan PAMSIMAS desa Sendangsari diawalai serah terima dokumen dari KKM "SENDANG JAYA" kepada dinperkimtan sebagai DPMU Bp Gigih dilanjutkan dokumen tersebut diserahkan kepada kepala desa Sendangsari sebagai dokumen yang diserahkan kepada Kelompok Pengengola Sarana SPMAS perdesaan berlangsung di balai desa Sendangsari dilanjutkan cek lapangan.
Kegiaatan tersebut dihadiri DPMU dari Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Co DC Pamsimas, Asih Romadhonasari, Fasilitas Senior, Anggoro Okto Kristiawan ST dan Nanik Sulistyowati, Camat Bener yang pada kesempatan itu diwakili Kasi Ekobang kecamatan Bener, Bp Kuwat M.Pd, Kelompok pengelola sarana SPMAS (KP-SPAMS) "SENDANG JAYA" beserta fasilitator pendamping.
Dalam acara ini KKM melaporkan pelaksanaan kegiatan pamsimas dari awal sampai air bisa mengalir dan dapat dimanfaatkan oleh warga penerima manfaat desa sendangsari dan sudah terpasang semua sambungan yang menuju ke rumah warga. dan dalam kesempatan rapat itu juga warga pengguna bersedia membayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati dan di buat peraturan desa. (AKR 87)



