MENGUATKAN PERAN DASA WISMA SEBAG...0
Kebijakan pemerintah pusat tentang Pendaerahan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan) sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun . . .












